OEI KIE LAY Divonis 3 Bulan Penjara Tanpa Ditahan atas Kasus Kecelakaan Pajero di Ruko CIDO Printing

Lintas Hukrim, Surabaya —(11/6/25) Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Oei Kie Lay, anak dari Hau Han Sim, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan berat pada ruko dan peralatan usaha milik CIDO Printing Surabaya.
Dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 11 Juni 2025, di Ruang Tirta, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, namun tanpa perintah penahanan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandy, SH, yang dalam persidangan sebelumnya pada 21 Mei 2025 menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 5 (lima) bulan penjara dengan perintah penahanan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Ruko CIDO Printing, Jalan Klampis Jaya No. 50, Surabaya. Saat itu, terdakwa tengah mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol L 1939 ACR dari arah selatan menuju utara.
Namun saat hendak berhenti di depan ruko, terdakwa justru keliru menginjak pedal gas alih-alih pedal rem. Akibatnya, kendaraan melaju dan menabrak bagian depan ruko hingga menembus ke dalam toko.
Mobil kemudian mundur dan menabrak sebuah kendaraan yang sedang parkir di belakangnya, sebelum kembali melaju ke depan dan kembali menabrak ruko untuk kedua kalinya dengan kecepatan tinggi. Mobil baru berhenti dalam kondisi mesin masih menyala.
Akibat kecelakaan tersebut, berbagai fasilitas usaha milik CIDO Printing mengalami kerusakan berat. Di antaranya mesin printing, mesin pemotong label, komputer, kulkas, dan mesin laser, serta kaca-kaca toko yang pecah. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang ditimbulkan, serta fakta bahwa terdakwa hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta, jauh di bawah estimasi total kerugian.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan tidak memiliki niat jahat. Karena perbuatan tersebut merupakan murni kelalaian, bukan kesengajaan, majelis hakim menjatuhkan pidana ringan dan memutuskan tidak menahan terdakwa.
Putusan ini menimbulkan beragam reaksi dari publik, terutama karena nilai kerugian yang sangat besar dinilai tidak sebanding dengan pidana yang dijatuhkan. Namun secara hukum, perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana kelalaian lalu lintas, bukan pidana dengan unsur kesengajaan atau penipuan.
Terdakwa dalam persidangan seusai putusan mengajukan pikir pikir pada mejelis hakim.