Nurherwanto Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Didakwa Cabuli Tiga Anak Asuh, sejak 2022

Lintas Hukrim -Surabaya, (4/5/25) Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak asuh digelar secara ,tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi saksi rabu (4/5/25). Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm), merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 , Surabaya. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025
I F N 15 tahun , B F N
13 tahun, A PT (13 tahun)
Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”
Bhayangkara Surabaya menunjukkan robekan selaput dara pada semua korban akibat penetrasi. Dampak Psikologis, Korban menjadi pendiam, murung, dan sulit percaya pada orang lain.
Terdakwa dijerat dengan:
Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman.
Pasal 81 ayat (3) UU No. 17/201 (perubahan UU Perlindungan Anak)
Pasal 65 ayat (1) KUHP (perbarengan tindak pidana)
Hukuman maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
mendorong proses hukum berjalan tegas, dikarenakan Pelaku memanfaatkan kepercayaan sebagai pengasuh untuk melakukan kejahatan yang sangat keji.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap panti asuhan swasta.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan visum, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan pendampingan hukum dan trauma healing bagi korban.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di panti asuhan terhadap kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.