Notaris R, Dadang Koesboediwitjaksono Didakwa Palsukan Akta Otentik, Tercatat Nama Orang yang Telah Meninggal

LintasHukrim-Surabaya, notaris R, Dadang Koesboediwitjaksono didakwa JPU di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen otentik yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan utang. Perkara ini mencuat setelah terungkapnya kejanggalan dalam Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) yang dibuat pada tahun 2011.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa mencantumkan nama dua orang yang sudah meninggal dunia, yaitu H. Abdullah Sattar Madjid dan H. Abdullah Faqih Madjid, sebagai penghadap dalam akta tersebut. Fakta menunjukkan bahwa kedua tokoh tersebut telah wafat beberapa tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2010.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mencantumkan nama beberapa saksi penghadap yang faktanya tidak pernah hadir atau menandatangani dokumen akta tersebut. Salah satunya adalah Rasihul Arfian, yang secara tegas membantah keterlibatannya.
Menurut pendapat ahli yang dihadirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan ini melanggar prinsip kehati-hatian seorang notaris dan patut diduga terdapat unsur kesengajaan dalam memanipulasi dokumen. Hal ini dilakukan terdakwa untuk memenuhi syarat administratif pengajuan pengesahan badan hukum yayasan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kasus ini bermula ketika saksi Tuhfatul Mursalah, anggota pembina yayasan, menemukan perubahan mencurigakan dalam nama yayasan dari Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS). Dugaan pemalsuan semakin kuat setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen yayasan.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama dari kalangan hukum dan masyarakat pendidikan, yang mempertanyakan integritas profesi notaris dalam pembuatan dokumen otentik.