HeadlineSerba Serbi

Nama PERADIN Dicatut di Acara Rakerwil, BPW PERADIN Jatim Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas

LintasHukrim- Surabaya ,Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menyatakan keberatan terhadap penggunaan nama dan logo PERADIN oleh Perkumpulan Advokat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).

Rombongan BPW PERADIN Jawa Timur yang dipimpin oleh Tjuk Harijono, SH., MH., selaku Penasehat BPW, hadir bersama sejumlah pengurus lainnya, termasuk Aloysius Alwer, SH., MH., Noveriana Erin, SH., Dwi Heri Mustika, SH., MH., dan Dodik Firmansyah, SH. Mereka bermaksud menyampaikan surat pernyataan sikap secara langsung kepada peserta acara di dalam ruangan.

Namun, mereka ditolak masuk oleh panitia acara. Sempat terjadi perdebatan antara pengurus BPW PERADIN Jatim dengan Hartono, Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim, yang didampingi oleh Diyan Molyadi, Penasehat DPW. Perdebatan ini akhirnya ditengahi oleh pihak kepolisian dari Polsek Wonocolo.

Setelah mediasi, BPW PERADIN Jatim menyerahkan surat pernyataan sikap kepada DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim di depan lokasi acara. Penyerahan surat tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian.

Tjuk Harijono menegaskan bahwa dasar keberatan mereka mengacu pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 06 K/Pdt.HKI/2016 tertanggal 26 Mei 2016.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015.

Surat Penitera MA RI No. 09/PAN/HK.03/1/2018 tertanggal 4 Januari 2018.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa nama dan logo PERADIN hanya boleh digunakan oleh Persatuan Advokat Indonesia. Kami keberatan dan melarang penggunaannya oleh pihak lain,” tegas Tjuk Harijono

Tjuk Harijono menambahkan bahwa BPW PERADIN Jatim telah mengirimkan surat permohonan kepada kepolisian untuk membubarkan acara tersebut. Jika pelanggaran tetap berlanjut, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pengurus pusat.

“Di Jawa Timur, hanya ada satu PERADIN, yaitu Persatuan Advokat Indonesia. Kami akan melawan setiap bentuk pelanggaran terhadap nama dan logo organisasi kami,” ujarnya.

Keberatan BPW PERADIN Jatim ini menjadi langkah tegas dalam menjaga eksistensi dan legalitas organisasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Lainnya

Back to top button