Nahkoda KM. Victory 8 Azizul disidangkan terkait Perdagangan Satwa Liaryang Dilindungi

LintasHukrim,(11/12/24) 9 Agustus 2024 ,Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang diselundupkan melalui kapal KM. Victory 8 di Pelabuhan Mirah Tanjung Perak, Surabaya. Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, disimpan dalam kontainer di atas kapal.
Satwa yang diamankan meliputi dua ekor burung Kasuari, delapan ekor burung Cenderawasih, dan satu ekor burung Nuri Bayan. Seluruhnya tidak memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang. Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Moh. Azizul, nahkoda KM. Victory 8, serta dua anak buah kapal (ABK), Mohammad Setiyadi Langoday dan Mohammad Syahril,(9Agustus2024).
Menurut penyelidikan, penyelundupan bermula saat kapal bersandar di Dermaga Asiki, Papua Selatan. Terdakwa Moh. Azizul diduga memesan burung-burung dilindungi tersebut dari seorang penjual ilegal yang saat ini masih dalam pencarian. Burung-burung itu kemudian dikirim ke kapal dengan mobil dan disembunyikan dalam kontainer untuk diangkut menuju Surabaya.
Direktur Ditpolairud Polda Jatim menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana. “Perdagangan satwa liar dilindungi mengancam keseimbangan ekosistem dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terdakwa dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia, yang dapat merusak ekosistem dan mempercepat kepunahan spesies langka.