Hukum & Kriminal

Mulia Wiryanto didakwa  Penipuan 10 Miliar, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Surabaya LintasHukrim, (6/3/25)–Sidang perkara pidana dengan terdakwa Mulia Wiryanto, MBA yang diduga menipu investasi bisnis jual beli gula senilai Rp 10 miliar , digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Sidang dipimpin majelis hakim dengan JPU Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi (keberatan) oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

Kasus bermula pada Agustus 2020 saat Mulia Wiryanto menawarkan investasi gula kepada Hardja Karsana Kosasih, S.H. , dengan janji keuntungan 5% per bulan. Korban mentransfer Rp 10 miliar pada 4 September 2020, tetapi hanya menerima pengembalian Rp 2,35 miliar (2021-2022). Korban melaporkan Mulia ke polisi karena merasa dirugikan.

Tim Penasihat Hukum mengajukan eksepsi dengan alasan:
1. Surat Dakwaan Tidak Sah, Tidak memenuhi syarat formil dan materil (**Pasal 143 Ayat

2) (KUHAP ). Dakwaan kedua dianggap copy-paste dari dakwaan pertama.

2. Perkara Perdata, Bukan Pidana: Hubungan Mulia dan korban berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis (4 September 2020). Tidak ada unsur penipuan.

3. Tidak Ada Tipu Muslihat: Korban mengetahui risiko bisnis. Mulia telah mengembalikan Rp 4,88 miliar sebagai bukti itikad baik.

4. Dakwaan Kabur: Unsur pidana dakwaan pertama dan kedua sama, meski Pasal yang digunakan berbeda.

Tim Penasihat Hukum memohon:
1. Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
2. Penghentian pemeriksaan perkara.
3. Pembebasan terdakwa dari segala dakwaan.
4. Pemulihan hak-hak terdakwa.
5. Biaya perkara dibebankan pada negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dakwaan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (penipuan). Mulia diduga menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui korban.

Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi. Hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima atau sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian besar dan kompleksitas antara ranah pidana dan perdata.

“Kami yakin hakim akan memutuskan berdasarkan fakta hukum dan keadilan,” tutup sisca Penasihat Hukum.

Seusai persidangan, media mewawancarai tim penasihat hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon. S.H., C.T.I., dan Marselinus Abi Ahmad Natonis.

Murni keperdataan karena bisnis gula ini adalah kesepakatan bersama yang menyangkut perjanjian kerja sama tertanggal 4 September 2024.** Kliennya sudah memberikan keuntungan mengenai bisnis. Pasti sudah ada risiko terkait keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan masing-masing. Namun, dalam pembagiannya tidak disebutkan keharusan 5%. Sewaktu-waktu, kapan saja, bisa mengambil kembali modal tersebut.
Pelapor (Kosasih) ini adalah kuasa hukum terdakwa dalam perkara lain. Jika bicara tentang kerja sama fiktif, tidak mungkin ada keuntungan atau bagi hasil.

Sisca menambahkan, “”Bahwa terdakwa Mulia tidak ada perjanjian dengan PTPN. Gula itu diambil dari BUMD Jawa Barat, dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan. Itulah bisnis yang dijalankan oleh terdakwa. Keuntungan sebesar 4 miliar dari periode 2023–2024 sudah diberikan kepada pelapor (Kosasih). Ada rekening korannya sebagai bukti. Sampai saat ini, bisnisnya masih ada dan masih berjalan.”
“Bahwa itikad baik dari terdakwa masih dijalankan dan menginginkan perdamaian dari pihak Kosasih” menutupnya Sisca.

Berita Lainnya

Back to top button