Hukum & Kriminal

Mulia Wiryanto berawal kerjasama berakhir perkara

Surabaya,LintasHukrim(20/3/25) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto. Sidang ini menghadirkan dua saksi, yaitu Alfian Alidrus dan Sugama SE, yang memberikan keterangan terkait aliran dana serta prosedur transaksi gula di PTPN 8 Bandung.

Alfian Alidrus, pegawai dari saksi korban Purnawan Hartadja, mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh Kosasih untuk mentransfer uang senilai Rp10 miliar ke rekening terdakwa dalam empat kali transaksi. Pada bukti transfer, terdapat catatan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran gula. Terdakwa pun mengakui telah menerima dana tersebut sebagai bagian dari kerja sama bisnis gula.

Sementara itu, saksi Sugama SE, yang bekerja di PTPN 8 Bandung, menjelaskan bahwa PTPN 8 tidak memiliki pabrik gula dan hanya menyediakan stok dalam jumlah kecil. Ia menegaskan bahwa pembelian gula dari PTPN 8 Bandung harus dilakukan dengan pembayaran tunai, dan perusahaan tidak menerima sistem pembayaran di akhir. Saksi Sugama berkata, “Beli gula tidak pakai kontrak kerja sama,” ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja. Namun, seiring waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan modal pun tidak dikembalikan.

Dalam sidang Sebelumnya pada (17/3/25,) saksi HK Kosasih mengenal terdakwa melalui adiknya, Agnes, yang memiliki usaha gula. Ia menyatakan bahwa kesepakatan kerja sama dilakukan di kantornya tanpa adanya saksi dan hanya berdasarkan kepercayaan.(saling percaya) Bahkan, dalam dokumen perjanjian yang ada, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pembagian keuntungan sebesar 5% maupun jaminan pengembalian modal sewaktu-waktu.

“Saya hanya berdasarkan kepercayaan.” Ucap saksi

Pengacara terdakwa, Apakah didalam kerjasama penitipan jual beli Gula  sudah mendapatkan keuntungan “Sudah ” ucap majelis Hakim mewakili saksi.

Percaya satu sama lain berarti keinginan nilai sudah pada dapat donk saudara saksi ” iya tapi tidak sesuai” ucap saksi.

Saksi lain, Purnawan Hartadja, juga mengaku tidak mengetahui secara langsung isi perjanjian dan hanya berdasarkan ( Katanya)i nformasi dari Kosasih.

Rachmad Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kerjasama jual beli gula dengan nilai modal 10M  ini setelah di undang di hotel marriot yang kedua oleh Kosasih, namun tidak memahami secara rinci mekanisme investasi yang dijanjikan.

Pada saat kerjasama berlangsung terdakwa telah memberikan keuntungan dan pengembalian modal  kepada investor Total sebesar Rp4,5 miliar.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jika terdakwa memang memiliki niat baik dan sudah menunjukkan iktikad untuk membayar, maka kasus ini lebih cocok masuk ke ranah perdata daripada pidana.

Jika terdakwa telah memberikan keuntungan kepada investor dan beritikad baik untuk mencicil modal, maka kasus ini lebih tepat masuk dalam kategori wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata) daripada penipuan atau penggelapan. Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Namun, jika terdakwa benar-benar menjalankan bisnis, memberikan keuntungan, dan hanya mengalami kendala keuangan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, maka ini lebih cocok dikategorikan sebagai wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata), bukan sebagai tindak pidana.

Dalam hukum bisnis, kegagalan usaha bukanlah tindakan kriminal, selama tidak ada unsur penipuan atau penggelapan. Oleh karena itu, dalam kasus kerjasama  apabila ada keterlambatan bagi hasil sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya niat jahat sejak awal.

Sidang ini menarik perhatian  Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU.

——–‐‐—————————————————-

CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button