Mujiono jalani sidang Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Pengangkutan Limbah Batu Bara

LintasHukrim-Surabaya, (6/2/25) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen administrasi untuk
pengangkutan limbah batu bara. Sidang berlangsung di Ruang Tirta 2, dengan terdakwa Mujiono, yang didakwa karena diduga meminjamkan dokumen milik CV Dharma Putra Nusantara untuk mengangkut limbah batu bara secara ilegal.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mujiono mengakui bahwa dirinya menyerahkan dokumen administrasi perusahaan kepada pihak lain untuk keperluan pengangkutan limbah batu bara yang dikumpulkan oleh masyarakat sekitar tambang. Ia mengklaim awalnya menolak permintaan tersebut, tetapi akhirnya setuju setelah mendapat jaminan bahwa semuanya telah dikondisikan. “Saya sempat menolak beberapa kali, tapi Pak Mujib meyakinkan saya bahwa semuanya sudah aman. Akhirnya saya pinjamkan dokumen itu,” ujar Mujiono dalam persidangan.
Mujiono juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan imbalan Rp 1 juta per kontainer yang berhasil diangkut. Namun, sebelum menerima pembayaran, ia lebih dulu ditangkap.
“Memang ada iming-iming upah jika pekerjaan selesai, tetapi saya belum mendapatkan hasil apa pun karena sudah ditangkap sebelum itu,” tambahnya.
Dalam sidang ini, Mujiono juga mengaku bahwa praktik penggunaan dokumen perusahaan untuk pengangkutan limbah batu bara sudah beberapa kali dilakukan oleh perusahaan meskipun dirinya baru melakukannya dua kali.
“Saya hanya meminjamkan surat-surat administrasi CV kepada beberapa orang. Saya tidak tahu kalau ini bisa berakibat hukum,” ucapnya membela diri.
Selain itu, terdakwa mengungkapkan bahwa ia mendapat tekanan dari beberapa pihak, termasuk pekerja yang mendesaknya untuk segera menerbitkan dokumen administrasi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengangkutan hanya sebatas pengiriman ke Balikpapan, bukan hingga Surabaya.
Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami peran CV Dharma Putra Nusantara serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
————————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).