Hukum & Kriminal

Muhammad Nisa dan Sirotika Rizeky Dua Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di UNESA Jalani Sidang di PN Surabaya  

LintasHukrim-Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua terdakwa, Muhammad Nisa Ramadhana bin Supriadi dan Sirotika Rizeky Aulia binti Bagus Indariyanto. Keduanya didakwa menipu seorang investor dengan modus proyek fiktif di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 362 juta.

Sidang yang berlangsung pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada April 2023 ketika korban, Mahenda Abdillah Kamil, ditawari kerja sama pengadaan barang di UNESA oleh terdakwa II, Sirotika Rizeky Aulia.

Terdakwa mengklaim memiliki proyek pengadaan barang dengan nilai kontrak hampir Rp 730 juta.

 

Terdakwa I, Muhammad Nisa Ramadhana, yang mengaku sebagai pelaksana proyek, meyakinkan korban dengan menunjukkan dua Surat Pesanan (SP) fiktif. Dalam surat tersebut, CV. Raya Gumilang—perusahaan milik terdakwa I—disebut sebagai penyedia barang untuk proyek UNESA. Korban yang dijanjikan keuntungan sebesar 60 persen akhirnya bersedia menjadi pemodal dengan menyerahkan uang Rp 362 juta di Kantor CV. Haloruma Prakarsa Karya, Keputih, Surabaya, pada 5 Mei 2023.

 

Namun, setelah korban beberapa kali menanyakan perkembangan proyek, kedua terdakwa selalu memberikan alasan yang tidak jelas. Kecurigaan korban semakin kuat hingga akhirnya ia mengonfirmasi langsung ke pihak UNESA. Pada 12 Juli 2023, pihak kampus melalui pejabat terkait, R. Danang Astri Lisdyantoro, menyatakan tidak pernah mengeluarkan SP maupun menunjuk perusahaan milik terdakwa sebagai penyedia barang.

 

Mengetahui dirinya tertipu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2023. Berdasarkan penyelidikan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.(juanaref)

Berita Lainnya

Back to top button