Hukum & Kriminal

Muhammad Bin Hidayat Diadili atas Kasus Judi Online, Satu HP Dimainkan Berdua

#Lintas Hukrim, Surabaya –(12/6/25) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana perjudian online yang menjerat terdakwa Muhammad Bin Hidayat Bin Priyo, Kamis (13/2/2025).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum JPU Estik Dilla dari kejaksaan tanjung perak Surabaya mendakwa Muhammad Bin Hidayat karena melakukan perjudian jenis bacarat online melalui situs www.sbobet.com. Terdakwa menggunakan satu unit handphone merek Oppo F9 warna biru untuk mengakses situs tersebut dengan akun username “aatibaa825” dan password “Lisa1234”.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan transfer dana sejumlah Rp2 juta hingga Rp3 juta ke rekening atas nama AFNER untuk keperluan deposit dalam permainan judi tersebut. Perjudian dilakukan dengan cara menebak hasil kartu antara player dan banker, dan bila tebakan benar, terdakwa akan mendapatkan hasil dua kali lipat dari taruhan yang dipasang.

Saksi dari kepolisian siber yang hadir dalam persidangan mengungkapkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari pelacakan data siber. Muhammad Bin Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Jl. Sawahan Baru 3 No. 34 Surabaya saat tengah asyik bermain judi bola dan bacarat. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan beberapa kartu ATM.

Menariknya, dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengaku bahwa permainan judi dilakukan bersama rekannya, Kho Tobing Wijaya, dengan satu unit handphone yang dimainkan secara bergantian.

“Iya Yang Mulia, pakai HP saya dalam permainan judi. Kami main berdua,” ucap terdakwa di hadapan hakim.

Kho Tobing Wijaya, yang juga ikut ditangkap dalam pengembangan kasus, menyebut bahwa saat itu dirinya sedang menjalani kontrol pasca operasi empedu. Ia mengaku menang dalam permainan tersebut, mengubah modal Rp2 juta menjadi Rp9 juta lebih.

“Saya khilaf, Yang Mulia. Saya sudah 70 tahun,” ujar Kho Tobing sembari menangis terisak.

Jaksa mendakwa Muhammad Bin Hidayat secara alternatif dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, atau Pasal 303 bis ayat (1) KUHP karena telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang dilarang dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi adhicast dan pemeriksaan terdakwa.

 

Berita Lainnya

Back to top button