Mudahnya Membayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ini Syarat dan Caranya
Proses pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah, bahkan tanpa perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut syarat dan langkah yang perlu Anda ketahui untuk membayar pajak kendaraan, baik secara offline maupun online.
Syarat Membayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Untuk memudahkan masyarakat, berikut beberapa syarat yang diperlukan bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB:
1.STNK asli kendaraan.
2. Untuk perorangan, harus membawa kartu identitas asli seperti KTP, KK, SIM, atau paspor yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
3. Bagi instansi pemerintah atau badan usaha, perlu melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas setempat.
4. Jika membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, diperlukan surat kuasa
Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Offline
Bagi Anda yang memilih metode offline, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Datangi kantor Samsat dengan membawa STNK dan kartu identitas asli.
2. Pergi ke loket pendaftaran untuk pengesahan tahunan dan serahkan semua persyaratan kepada petugas.
3. Setelah itu, pergi ke loket kasir untuk mendapatkan informasi terkait jumlah pajak yang harus dibayar.
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
5. Simpan bukti pembayaran pajak yang diberikan oleh petugas.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
Selain metode offline, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:
1.Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi.
2. Pilih opsi Daftar dan lengkapi data pribadi sesuai dengan KTP, seperti NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
3.Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang baik agar informasi terlihat jelas.
4. Lakukan verifikasi wajah menggunakan biometric, kemudian lanjutkan.
5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel, lalu login kembali menggunakan email yang sudah didaftarkan.
6. Tambahkan data kendaraan bermotor dengan memilih Tambah Data Kendaraan Bermotor dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) beserta 5 digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.
7. Pilih metode pembayaran, klik Generate Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui bank atau layanan pembayaran yang tersedia
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah dan cepat, baik secara offline maupun online. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya, terutama di masa digital saat ini.