HeadlineTips Lalu Lintas

Mudahnya Membayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ini Syarat dan Caranya

Proses pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah, bahkan tanpa perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut syarat dan langkah yang perlu Anda ketahui untuk membayar pajak kendaraan, baik secara offline maupun online.

Syarat Membayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Untuk memudahkan masyarakat, berikut beberapa syarat yang diperlukan bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB:

1.STNK asli kendaraan.

2. Untuk perorangan, harus membawa kartu identitas asli  seperti KTP, KK, SIM, atau paspor yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

3. Bagi instansi pemerintah atau badan usaha, perlu melampirkan surat permohonan pengesahan STNK  yang ditujukan kepada Kasat Lantas setempat.

4. Jika membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, diperlukan surat kuasa

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Offline

Bagi Anda yang memilih metode offline, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Datangi  kantor Samsat dengan membawa STNK dan kartu identitas asli.

2. Pergi ke  loket pendaftaran  untuk pengesahan tahunan dan serahkan semua persyaratan kepada petugas.

3. Setelah itu, pergi ke  loket kasir untuk mendapatkan informasi terkait jumlah pajak yang harus dibayar.

4. Lakukan pembayaran  sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

5. Simpan bukti pembayaran pajak yang diberikan oleh petugas.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

Selain metode offline, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:

1.Download  aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi.

2. Pilih opsi  Daftar  dan lengkapi data pribadi sesuai dengan KTP, seperti NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.

3.Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang baik agar informasi terlihat jelas.

4. Lakukan  verifikasi wajah  menggunakan biometric, kemudian lanjutkan.

5. Masukkan kode  OTP  yang dikirim ke nomor ponsel, lalu login kembali menggunakan email yang sudah didaftarkan.

6. Tambahkan data kendaraan bermotor dengan memilih  Tambah Data Kendaraan Bermotor dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor  (pelat nomor) beserta 5 digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.

7. Pilih metode pembayaran, klik Generate Kode Bayar  dan lakukan pembayaran melalui bank atau layanan pembayaran yang tersedia

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah dan cepat, baik secara offline maupun online. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya, terutama di masa digital saat ini.

Berita Lainnya

Back to top button