Hukum & Kriminal

Modus minta antar pulang dua pelaku curas Bablas Bui polsek semampir

LintasHukrim – Surabaya, Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya. Kedua pelaku, SA (34) warga Jatipurwo Surabaya dan AR (45) warga Kampung Seng Surabaya, ditangkap setelah merampas sepeda motor korban dengan modus meminta diantar pulang.

Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku awalnya meminta korban untuk mengantar mereka pulang. Namun, setibanya di lokasi tujuan, korban didorong hingga jatuh, dan pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo. Polisi segera melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.

“Dalam penggerebekan, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian, satu bilah pisau sepanjang 46 cm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta beberapa barang yang dibeli dari hasil kejahatan seperti kipas angin dan topi,” ujar Iptu Suroto, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menjual motor hasil curian kepada seorang penadah bernama Bayu, yang kini telah diamankan di Polda Jatim. Mereka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, SA dan AR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Jika mengalami kejadian mencurigakan atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diminta segera melapor ke kepolisian.

“Jangan mudah percaya pada orang asing yang meminta bantuan mengantar pulang, terutama saat malam hari. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi terdekat,” pungkas Iptu Suroto.

 

 

Berita Lainnya

Back to top button