Hukum

Mochamad Wildan Terseret Dugaan Kasus Penjualan Kapal

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan terkait transaksi penjualan kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Mochamad Wildan, Dendi Rukmantika, SH., MH., mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di ruang Garuda 1, Dendi menilai dakwaan JPU tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas. Ia menyebut perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Konstruksi dakwaan menurut kami dibangun atas ketidakjelasan status hukum objek serta tidak terurainya hubungan hukum antar pihak secara utuh,” ujar Dendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam.

Menurutnya, persoalan invoice atau penagihan yang dijadikan dasar dakwaan seharusnya menjadi ranah perdata.

“Masalah invoice itu jelas persoalan perdata. Ketika belum dibayar, tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dimasukkannya nama investor asing dalam dakwaan. Dendi menilai, investor tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perseroan.

“Dalam struktur organisasi perusahaan tidak ada nama investor tersebut. Jadi bagaimana mungkin dikaitkan sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kedudukan hukum di dalam perusahaan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pokok perkara berkaitan dengan transaksi bisnis antar korporasi, yakni antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan PT Nusa Maritim Logistik (NML), sehingga tidak seharusnya diarahkan pada tanggung jawab perorangan.

Dendi juga menilai dakwaan JPU mengandung kontradiksi dan tidak disusun secara cermat, sehingga pihaknya mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlawanan hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas nota keberatan dari pihak terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.

Berita Lainnya

Back to top button