Mobil Tanpa BPKB Dibeli Murah, Jaksa Tuntut Theresia Febyane Cristanto 7 bulan penjara

Surabaya ,LintasHukrim– (13/1/26) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. membacakan tuntutan terhadap terdakwa Theresia Febyane Cristanto dalam perkara penadahan mobil tanpa dokumen resmi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang agenda tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, Terdakwa dituntut 7 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.
Modus yang dilakukan, terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Calya tanpa BPKB dan STNK dengan harga jauh di bawah pasaran. Setelah transaksi, kendaraan tersebut diganti pelat nomornya dan dibawa ke bengkel untuk dilakukan penanganan lanjutan, yang menurut JPU patut diduga sebagai upaya menyamarkan asal-usul kendaraan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp195 juta.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.





