Miris! Jual Puluhan Paket Sabu, Hanya Dijerat Pasal 112 (kepemilikan)

LintasHukrim –Kasus narkotika yang menjerat Ridwan bin Yeyenkhairuddin kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sidang ini digelar di Ruang Cakra pada Senin (5/2/2025).
JPU Suparlan menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika tanpa hak.
Namun, dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Bandi (DPO) sebanyak 1 poket seberat ±5 gram dengan harga Rp 4.250.000,-. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membaginya menjadi 32 poket di dalam kamar kosnya, Nomor B-3, Jl. Dukuh Kupang Timur 10-A No. 20, Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 poket telah terjual.
Namun Terdakwa tidak dijerat dengan Pasal 114, yang memiliki ancaman pidana lebih berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa ditangkap dengan barang bukti 12 kantong plastik berisi sabu seberat total 1,047 gram. Selain itu,
ditemukan pula satu kartu ATM BCA, satu sekop plastik, dan satu unit HP Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Meskipun dalam fakta persidangan disebutkan bahwa terdakwa telah menjual sebagian dari sabu yang dimilikinya, JPU tetap menuntutnya dengan Pasal 112, yang lebih ringan dibandingkan Pasal 114.
Padahal, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, seseorang yang terbukti menjual atau mengedarkan narkoba dapat dikenakan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) yang diterapkan kepada terdakwa hanya mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta.
Kasus ini pun memicu spekulasi ( Dugaan) Apakah ada celahh dakwaan, atau ada faktor lain yang membuat terdakwa hanya dijerat dengan pasal kepemilikan
Penerapan pasal dalam kasus narkotika sangat berpengaruh terhadap berat ringannya hukuman. Jika terbukti ada unsur perdagangan atau peredaran, maka Pasal 114 seharusnya lebih tepat diterapkan untuk memberikan efek jera yang maksimal.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, media mencoba mengonfirmasi kepada JPU mengenai Suparlan alasan mengapa terdakwa hanya dikenakan Pasal 112 ayat (1), padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa ia juga menjual narkotika.
“Yang terbukti Pasal 112-nya, Mas. Pembelinya tidak ada,” ucap Jaksa Suparlan.
————————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab, sanggahan, dan/atau koreksi kepada redaksi kami. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com atau nomor WhatsApp 0821 2045 0500 / 0821 4001 6298.
Atas perhatian Anda, kami ucapkan terima kasih. (Redaksi).