Miris DJ Icha Divonis 5 Tahun, tidak sebanding dengan DJ Rosalia hanya 1 tahun.

SURABAYA – Lintas Hukrim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap secara bersama-sama di Café Bunga Reborn, Mojokerto. Dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan, Senin (5/5/2025), terdakwa Aisah alias DJ Icha divonis paling berat, meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu secara langsung padanya.
Ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan bahwa DJ Icha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara dua rekannya, Anang Suroto alias Egor dan Mohammad Toyyep, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, karena dinilai sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan.
Vonis tersebut memicu sorotan karena lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa utama pemilik sabu, yakni Nur Elisya alias DJ Rosella, yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan dan telah divonis 1 tahun penjara. Padahal, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa DJ Rosella menyimpan sabu seberat 5,30 gram di koper dan di bawah peralatan DJ di café tempat penangkapan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, S.H., sebelumnya menuntut DJ Icha dengan 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Anang dan Toyyep masing-masing 1 tahun 3 bulan. Namun hakim memutus lebih ringan untuk kedua terdakwa terakhir.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa peredaran sabu bermula dari permintaan Rosella kepada Anang, yang kemudian menghubungi Aisah. Aisah lantas mengatur pemesanan sabu kepada Muhammad Holla, dengan mentransfer Rp10,3 juta untuk pembelian total 14 gram sabu. Narkotika itu dikirim ke Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya dan dikonsumsi bersama oleh Aisah, Anang, Toyyep, dan Holla.
Penangkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim pada Jumat dini hari, 13 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam operasi itu, turut diamankan DJ Rosella, Yosep Sandi, M. Holla, Muhamad Fahri, dan Nurlaili. Namun anehnya, tiga nama terakhir tidak diproses ke pengadilan dan diduga langsung direhabilitasi oleh pihak kepolisian.
Penasihat hukum Aisah, Rio, S.H., dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, menyesalkan disparitas hukum dalam kasus ini. “Klien kami tidak kedapatan barang bukti, tapi dituntut dan divonis paling tinggi. Sedangkan yang menyimpan dan mengakui memiliki sabu justru dihukum ringan. Ini bentuk ketimpangan hukum yang nyata,” tegas Rio.
Persoalan lain yang mencuat adalah pemisahan berkas perkara menjadi tiga nomor register tanpa alasan hukum yang jelas, meski para terdakwa ditangkap di tempat dan waktu yang sama. Langkah ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Yang lebih menyayat, sidang putusan sempat tertunda karena Aisah baru saja melahirkan di dalam tahanan. Ia terpaksa menyambut anak pertamanya di balik jeruji besi, tanpa kepastian apakah bisa membesarkannya secara langsung.
Atas vonis tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.