Menyaru Jadi Perantara Dewa, Direktur CV. Sentosa Abadi Steel Didakwa Tipu Rp6,3 Miliar

SURABAYA,LintasHukrim – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2025), kembali menghadirkan kisah penipuan yang tak biasa. Seorang perempuan bernama Arfita, yang menjabat sebagai direktur sekaligus admin keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, didakwa menipu atasannya sendiri, Alfian Lexi, dengan mengaku sebagai perantara para dewa selama enam tahun terakhir. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan, sejak tahun 2018 hingga Desember 2024, terdakwa Arfita memperdaya Alfian dengan serangkaian kebohongan spiritual. Berawal dari hubungan kerja yang akrab di PT Timur Jaya Indosteel, keduanya kemudian bersama-sama bekerja di CV Sentosa Abadi Steel. Kedekatan itu berubah menjadi jebakan ketika Arfita mengaku memiliki “indra keenam” dan dapat berkomunikasi dengan empat dewa: Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
Dengan dalih menjadi perantara antara Alfian dan para dewa, Arfita meminta korban membelikan empat unit ponsel yang konon digunakan untuk “berkomunikasi” dengan masing-masing dewa. Tak berhenti di situ, melalui pesan WhatsApp, Arfita berpura-pura menjadi para dewa tersebut dan meminta korban mengirim uang “derma” ke berbagai panti, rumah ibadah, serta kegiatan spiritual lainnya.
“Korban percaya bahwa derma itu akan mendatangkan rezeki, umur panjang, dan keberkahan,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Seiring waktu, permintaan derma meningkat dari 10 persen pendapatan usaha pada 2018 hingga mencapai 25 persen pada 2021–2024. Arfita meyakinkan korban bahwa para dewa bahkan bisa “menjelma menjadi manusia” dan memiliki rekening atas nama dirinya sendiri, sehingga semua uang sedekah ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa di BCA dan BNI.
Uang yang disebut sebagai dana derma itu justru digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, mulai dari membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hingga kebutuhan hiburan. Dari hasil penyelidikan, diketahui total transfer dari Alfian Lexi ke rekening Arfita mencapai Rp6.318.656.908.
Belakangan, korban mulai curiga setelah mendapat nasihat dari seorang teman di Bali yang menegaskan bahwa “tidak ada dewa yang berkirim pesan lewat WhatsApp.” Setelah didesak menunjukkan bukti penyaluran donasi, Arfita hanya bisa memperlihatkan beberapa tanda terima sumbangan kecil, masing-masing senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, ke beberapa panti asuhan dan lembaga sosial.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Arfita dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Alfian Lexi, yang kini disebut masih menanggung utang ke sejumlah pemasok akibat dana perusahaan habis ditransfer untuk “derma palsu” itu.





