“Menolak Pulang karena Trauma, Perempuan Ini Justru Dihukum”

Surabaya,LintasHukrim– Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjojo, S.E., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2/2026). Agenda sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan putusan majelis hakim terpaksa ditunda karena majelis menyatakan belum siap membacakan amar putusan.
Sidang berlangsung di ruang sidang PN Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penundaan putusan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya, yang menilai perkara ini bukan sekadar persoalan hukum formal, melainkan juga menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Brahmantiyo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda pembacaan putusan.
Menurutnya, penundaan tersebut dapat dimaknai sebagai kehati-hatian hakim dalam menilai perkara secara menyeluruh.
“Berdasarkan berlakunya KUHAP baru, kami melihat kemungkinan majelis hakim masih membuka ruang tercapainya keadilan restoratif bagi para pihak. Kami menghormati apa pun yang akan diputuskan, karena kami meyakini majelis hakim adalah kepanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.
Bangkit juga menyoroti aspek penerapan pasal dalam tuntutan JPU. Ia menjelaskan bahwa Pasal 45 Undang-Undang PKDRT mengatur ancaman pidana secara alternatif.
“Mendasar Pasal 57 KUHP, pidana yang lebih ringan seharusnya diutamakan. Kami menduga majelis hakim mempertimbangkan untuk mengesampingkan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan menerapkan Pasal 45 ayat (2) yang memiliki konsekuensi hukum berbeda, termasuk daluwarsa pengaduan. Dengan demikian, putusan bebas atau lepas demi hukum sangat layak dijatuhkan,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa KUHP baru juga mengatur alasan pemaafan hakim, sehingga meskipun terdapat fakta hukum tertentu, majelis tetap wajib menggali peristiwa secara utuh demi mencapai keadilan materiil.
“Kekerasan fisik yang pernah dialami Vinna tidak bisa dipisahkan dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini. Oleh karena itu, sekalipun ada fakta yang dianggap terbukti, majelis hakim memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan putusan lepas demi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Vinna Natalia menyatakan dirinya memilih berserah diri atas proses hukum yang sedang dijalani.
“Pada titik ini saya sudah berserah. Biarlah campur tangan Tuhan yang bekerja,” ucap Vinna singkat usai persidangan.
Pledoi: “Siapa yang Menjamin Keselamatan Saya?”
Dalam pledoi yang dibacakan pada persidangan aebelumnya di hadapan majelis hakim, Vinna memberi judul “Siapa yang Menjamin Keselamatan Saya Jika Saya Pulang?”. Pledoi tersebut menggambarkan trauma fisik dan psikis yang dialaminya akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Vinna mengungkapkan bahwa ia menikah secara Katolik pada tahun 2012 dan dikaruniai tiga orang anak. Namun, rumah tangga yang diharapkan harmonis justru diwarnai kekerasan, intimidasi, dan tekanan yang terjadi berulang kali selama bertahun-tahun.
Ia menuturkan peristiwa kekerasan fisik berat yang dialaminya pada Desember 2023 menjadi titik balik kehidupannya. Trauma mendalam akibat kejadian tersebut membuatnya meninggalkan rumah dan menempuh jalur hukum.
“Apabila saya memaksakan kembali hidup bersama, siapa yang menjamin keselamatan saya?” ujar Vinna dengan suara bergetar saat membacakan pledoi.
Vinna juga menyoroti kontradiksi dalam proses hukum yang menjeratnya. Menurutnya, meskipun dirinya kini didudukkan sebagai terdakwa, ia justru berkali-kali diarahkan untuk berdamai dan kembali hidup bersama dengan pihak yang disebutnya sebagai sumber trauma.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice yang sempat ditempuh dilakukan dalam kondisi tekanan psikologis, kelelahan mental, dan ketidakpastian hukum yang panjang.
“Keputusan itu bukan lahir dari pemulihan, melainkan dari keterpaksaan,” tegasnya.
Dalam pledoi tersebut, Vinna juga mengungkap alasan dirinya kembali meninggalkan rumah meski sempat berdamai. Ia mengaku mendapatkan informasi dari asisten rumah tangga bahwa ART tersebut baru saja mengalami kekerasan menggunakan tongkat golf, yang memperkuat ketakutannya untuk kembali hidup bersama suaminya.
Peristiwa itulah yang mendorong Vinna kembali pulang ke rumah orang tuanya dan mengajukan gugatan cerai. Namun, langkah tersebut justru berujung pada pelaporan terhadap dirinya dengan dugaan KDRT psikis.
“Saya berdiri di sini sebagai seorang perempuan, seorang ibu, dan seorang manusia yang mencari keadilan serta keselamatan hidupnya sendiri,” tutur Vinna di hadapan majelis hakim.
Sidang pledoi berlangsung dalam suasana haru. Terdakwa tampak meneteskan air mata saat menyampaikan penutup pembelaannya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Vinna dengan pidana penjara selama empat bulan, setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.





