Hukum

MELLY OLIVIA LIUS DIADILI KARENA GELAPKAN UANG PENJUALAN ONLINE RP44 JUTA

SURABAYA,LintasHukrim – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan menjerat seorang sales online bernama Melly Olivia Lius. Perempuan yang bekerja di CV Delta Abstrak Kita, perusahaan distribusi kemasan dengan merek “Toko Kemasan Kita”, itu dinilai menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan mengalihkan uang hasil penjualan ke rekening lain yang ternyata milik perusahaannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi antara November hingga Desember 2023. Saat itu Melly dipercaya menangani transaksi online dari pelanggan. Namun, sejumlah pembayaran tidak disetorkan ke rekening resmi CV Delta Abstrak Kita. Jaksa menyebut, uang senilai Rp44.050.700 justru masuk ke rekening CV Parama Onny Lestary, perusahaan yang juga didirikan oleh Melly sendiri.

Perbuatan itu terbongkar setelah bagian keuangan menemukan ketidaksesuaian antara laporan transaksi dengan mutasi rekening perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Melly mengatur agar pembeli mentransfer uang ke rekening CV Parama Onny Lestary dengan alasan “rekening perusahaan sedang gangguan.”

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari, S.H., M.H. menilai Melly telah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang 17 September 2025, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya mutasi rekening atas nama Melly dan rekening CV Parama Onny Lestary, sebagai alat bukti sah di persidangan.

Setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinand Marcus Leander [20/10/25] menjatuhkan vonis 1 tahun 4 Bulan penjara kepada Melly Olivia Lius. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, namun mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengembalian sebagian uang sebagai alasan meringankan.

Dengan putusan itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara. Sidang pun dinyatakan selesai.

Berita Lainnya

Back to top button