Melania Safitri Konsumsi Alkohol Nabrak Korbannya hingga tewas Hakim Vonis 4 Bulan Penjara

Surabaya,LintasHukrim- Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya 30 April 2025 dengan agenda putusan atau vonis terhadap terhadap Melania Safitri dalam amar putusan Majelis Hakim Pujiono mengadili :
1 Menyatakan Terdakwa Melania Safitri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melania Safitri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan.
3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
4 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
5 Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan hakim ini lebih ringan satu (1) bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya jaksa Hajita dari Kejari perak menuntut terdakwa Melinia cuman 5 bulan penjara.
Untuk diketahui Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Melania yang baru saja berpesta alkohol di tempat hiburan malam H.W. Tiger,mengemudikan mobil Honda HR-V bernomor polisi L 1070 DAW dalam keadaan mabuk dan tanpa SIM. Ia menabrak Mudji Tahit, seorang pengatur lalu lintas swadaya atau “pak ogah”, yang sedang menyeberang jalan dengan sepeda di zebra cross. Korban terpental sejauh 42 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian .
Ada yang menarik dalam tata cara persidangan tidak seperti biasanya ada jedah satu pekan dari sidang yang dengan sidang berikutnya .
Terhadap terhadap Melania dilakukan penuntutan oleh jaksa Hajita pada tanggal 29 April 2025 tanpa dilakukan pembelaan untuk menghindari atau mengelabuhi para awak media pada tanggal 30 April sudah dilakukan bergegas vonis atau putusan ( red ).