Mariyani Setiawati Lestari Didakwa Penipuan Premi Asuransi, Modus Iming-iming Cashback 10 Persen

Reporter : Juan
FT : Tetdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA ,LintasHukrim,Com– Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan premi asuransi dengan terdakwa Mariyani Setiawati Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, saksi korban Tan Bieng An mengungkapkan bahwa uang premi yang sebelumnya dipermasalahkan telah dikembalikan oleh terdakwa dan kedua belah pihak telah berdamai.
Perkara ini bermula ketika saksi Tan Bieng An mengikuti program asuransi jiwa jenis Manulife Essential Assurance 05 Platinum sejak 29 Januari 2021 dengan nilai premi tahunan Rp74.880.000.
Selama tiga tahun pertama, pembayaran premi dilakukan langsung ke kantor perusahaan asuransi. Namun pada pembayaran tahun keempat, tepatnya 20 Februari 2024, terdakwa yang merupakan agen asuransi menghubungi saksi dan mengajak bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Ambengan, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan agar pembayaran premi dilakukan melalui rekening pribadinya dengan iming-iming cashback sebesar 10 persen. Tawaran itu kemudian disetujui oleh saksi.
Pada hari yang sama, saksi melakukan dua kali transfer dengan total Rp67.392.000 ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.
Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2024, saksi melakukan pengecekan ke perusahaan asuransi dan mengetahui bahwa dana premi tersebut belum disetorkan oleh terdakwa.
Dalam persidangan, saksi Tan Bieng An mengakui bahwa ia sempat mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa.
“Saat saya cek di Manulife ternyata belum disetorkan. Saya tanyakan kepada terdakwa dan dijawab memang belum disetorkan,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, saksi menyatakan bahwa permasalahan tersebut kini telah diselesaikan.
“Semuanya sudah dikembalikan dan kami juga sudah berdamai,” katanya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa selama sekitar empat tahun mengenal terdakwa sebagai agen asuransi, dirinya tidak pernah merasa ditipu.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah pernah ada perbuatan menipu dari terdakwa selama hubungan tersebut, saksi menjawab singkat.
“Tidak ada,” ujarnya.
Saksi juga membenarkan bahwa pengembalian uang dilakukan melalui suami terdakwa setelah keduanya berkomunikasi mengenai penyelesaian masalah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam dakwaannya tetap menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, atau alternatif Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan Agenda Tuntutan Oleh JPU Deffy Arisandi.





