Mariani Setiawati Lestari Agen Asuransi Yang Gelapkan Premi Nasabah, Divonis 6 Bulan Penjara

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Mariyani Setiawati Lestari dalam perkara penggelapan dana premi asuransi, Rabu (8/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Perkara ini bermula saat korban Tan Bieng An mengikuti program asuransi jiwa di perusahaan Manulife sejak 2021 dengan premi tahunan Rp74,8 juta. Pada pembayaran tahun keempat, terdakwa selaku agen menawarkan skema pembayaran melalui rekening pribadinya dengan iming-iming cashback 10 persen.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp67,3 juta ke rekening terdakwa pada Februari 2024. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke pihak perusahaan asuransi, dana tersebut diketahui tidak pernah disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Barang bukti berupa kwitansi dan buku polis asuransi dikembalikan kepada korban.
Putusan ini sekaligus menutup perkara yang menjerat terdakwa atas penyalahgunaan kepercayaan dalam transaksi pembayaran premi asuransi.





