Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa Wasito Nawikartha Putra Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
LintasHukrim,–Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/12/2024). Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono yang sebelumnya hanya menuntut Wasito dengan hukuman 1 tahun penjara.
Wasito didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan jual beli kayu jenis Meranti Merah dengan PT Kayumas Podo Agung pada April 2018. Jaksa menjerat Wasito dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Tuntutanya JPU Yulistiono dari Kejaksaan Surabaya Menyatakan terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN yang dilakukan secara Bersama sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA berupa pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Dalam putusan (17 Desember 2024) oleh Ketua Majelis Hakim Karim, menyatakan bahwa Wasito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi korban, meskipun terdakwa telah berupaya mengembalikan sebagian kerugian.
“Setelah menimbang fakta persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Karim saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Yulistiono, yang hanya meminta hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan memiliki niat untuk menyelesaikan kerugian korban. Namun, hakim menilai bahwa hukuman lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Wasito menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Sementara itu, JPU masih menunggu keputusan terdakwa sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian besar serta kepercayaan bisnis antara kedua perusahaan(Red)