Headline

MANAGER PEMASARAN PT MEMORANDUM DISIDANGKAN ATAS DUGAAN PEMUKULAN PIMPINAN REDAKSI

Lintas Hukrim-Surabaya , (11/6/25) Suasana persiapan perayaan ulang tahun PT Memorandum mendadak berubah tegang. Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan Perusahaan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Sujatmiko, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor PT Memorandum, saat seluruh jajaran perusahaan tengah mengikuti gladi bersih menjelang ulang tahun Memorandum Online.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Herry.

JPU mengungkapkan, insiden bermula ketika Sujatmiko ditanya oleh Eko Yudiono, pimpinan redaksi Memorandum Online, mengenai kesiapan panitia ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan, redaktur cetak, sebagai ketua panitia. Namun, Mukhlis menolak secara langsung.

Sujatmiko kemudian menunjuk Herry Sunaryo sebagai ketua panitia, yang sontak memicu amarah Herry. Ia memaki Sujatmiko dengan kata-kata kasar dan meludahinya. Aksi tersebut dibalas Sujatmiko dengan meludah balik ke arah Herry, sehingga terjadi percekcokan.

“Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko,” terang JPU Muzakki di persidangan.

Dalam pertengkaran itu, Herry mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah Sujatmiko. Cincin yang dikenakan Herry mengenai dagu bagian kanan Sujatmiko, hingga menyebabkan luka memar.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran 2 cm x 2 cm di dagu korban, serta luka memar pada bagian bibir dalam.

“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Herry Sunaryo didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban dan internal PT Memorandum.

Berita Lainnya

Back to top button