Mami Maya Didakwa Perdagangkan Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi Online

Lintas Hukrim, Surabaya,- (11/6/25 )Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi mendakwa Efa Daniyati alias Mami Maya, 37 tahun, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.
Dalam surat tuntutan bernomor PDM-516/M.5.10.1/01/2025, JPU menguraikan bahwa terdakwa diduga kuat merekrut dan memperdagangkan tiga perempuan, dua di antaranya masih berusia 14 dan 15 tahun, untuk praktik prostitusi melalui aplikasi daring Michat. Aksi tersebut terungkap saat aparat dari Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di Hotel Luxpoints, Jalan Baratajaya, Surabaya, pada 1 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga korban perempuan: PA alias Cila (14), M L alias Lala (15), dan N K alias Ika, serta sejumlah pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara atau joki “open BO” yakni Hendri Sudarwanto, Akhur Illham Pambayung alias Ipam, dan Muhammad Zaid Brata.
Menurut JPU, Mami Maya bertugas mengatur jadwal layanan seksual para korban, menyewa kamar hotel, hingga mengelola pembayaran yang dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BCA atas nama dirinya atau lewat dompet digital. Ia juga membagi hasil pembayaran dengan para joki yang membantunya mencari pelanggan.
“Korban Cl tercatat melayani empat tamu dalam satu hari, sementara LL tiga kali, termasuk kepada saksi bernama Basori,” ujar JPU dalam dakwaannya. Harga sekali layanan seksual disebut berkisar antara Rp250.000 hingga Rp800.000, di mana Mami Maya mendapat bagian satu pelanggan per anak per hari, sementara para joki mendapat bagian antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.
Atas perbuatannya, Mami Maya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi saksi.