HeadlineHukum & Kriminal

Maling Dompet, Terdakwa Yogi Kembali masuk bui untuk ketiga kalinya

LintasHukrim- (20/1/25) Terdakwa yogi Tri Raditya Bin Maskoer, seorang residivis yang kerap keluar-masuk penjara, kembali berhadapan dengan hukum setelah tertangkap mencuri dompet di sebuah warung di Jl. Petemon, Surabaya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Desember 2024 itu menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto, SH, serta keterangan saksi korban.

Kejadian bermula pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, Sujati, tengah mengirim makanan ke warung Es Teh Nusantara. Dompet korban berwarna coklat yang diletakkan di box es batu menjadi sasaran terdakwa yang berpura-pura membeli minuman. Tanpa disadari korban, terdakwa mengambil dompet tersebut, yang berisi uang tunai Rp119.000, sebuah HP Xiaomi, KTP, dan ATM.

Korban segera menyadari aksinya dan berteriak “Maling!” hingga memancing perhatian warga sekitar. Dalam upayanya melarikan diri, terdakwa terjatuh setelah ditabrak oleh seorang driver ojek online yang ikut mengejar. Warga pun berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke anggota Polsek Sawahan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Namun, riwayat kriminal terdakwa memperlihatkan bahwa ia adalah penjahat kambuhan, dengan catatan pelanggaran Pasal 362, 363, dan 365 KUHP sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun. Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.

Penjahat kambuhan ini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjadi peringatan bahwa pelanggaran hukum tidak akan pernah lepas dari jerat keadilan.

Berita Lainnya

Back to top button