HeadlineHukum & Kriminal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Effendi Pudhartono perintahkan JPU melanjutkan persidangan

LintasHukrim-(22/1/25),  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Effendi Pudiihartono dalam sidang yang berlangsung di ruang kartika 2 Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak beralasan hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa mencakup beberapa poin penting, antara lain:

Keberatan terhadap dakwaan JPU – Penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta dianggap tidak jelas (obscuur libel). Alasan konflik hukum perdata – Penasihat hukum berargumen bahwa perkara ini seharusnya dihentikan karena masih ada sengketa perdata yang terkait dengan objek perkara pidana. Permintaan penundaan pemeriksaan pidana Dalam eksepsinya, penasihat hukum meminta agar pemeriksaan pidana ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara perdata terkait.

Namun, Majelis Hakim menolak seluruh poin eksepsi tersebut dengan pertimbangan:

Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Proses pidana dapat berjalan terpisah dari perkara perdata karena ruang lingkup dan unsur hukum yang diperiksa berbeda. Penundaan perkara pidana untuk menunggu hasil sengketa perdata tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam tanggapannya, JPU Sisca menolak eksepsi terdakwa dan menyampaikan argumen bahwa perkara ini telah memiliki bukti awal yang cukup untuk diproses lebih lanjut. JPU menyatakan bahwa keberadaan perkara perdata tidak menghalangi proses hukum pidana, sebagaimana diatur dalam prinsip hukum acara pidana.

JPU juga menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan. “Proses pidana ini tidak hanya menyangkut persoalan perdata, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana yang merugikan pihak lain secara signifikan,” ujar Sisca dalam persidangan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan permohonan agar persidangan dilaksanakan secara offline. Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa yang baru saja menjalani operasi memerlukan waktu untuk cek kesehatan.

Pengacara terdakwa memunta ketua majelis hakim untuk memberikan waktu / kesempatan agar klienya menjalani tes / pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua memerintahkan kepada JPU agar di perhatikan kesejatan terdakwa apalagi terdakwa yang baru saja melakukan oprasi, sedang permintaan sidang offline majelis Hakim mmerintahkan JPU untuk dihadirkan tetdakwa secara offline, Sementara itu, JPU Sisca diminta untuk memastikan persiapan pembuktian berjalan lancar sesuai dengan agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan, dan JPU Sisca diminta untuk memastikan kesiapan alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang signifikan. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Back to top button