Mahasiswi STIKES ABI disidangkan di PN Surabaya perkara Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
LintasHukrim, Ikhwaniar Fristanty (25) dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B (23), dua mantan mahasiswi Universitas STIKES ABI Surabaya, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam sidang yang digelar secara offline di ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2019, ketika terdakwa Ikhwaniar membuat unggahan di akun Instagram miliknya yang menuding Nunuk Nurhayati, M.Kes, Pembantu Ketua 2 Universitas STIKES ABI, sebagai “janda koruptor” dan menuduhnya melakukan penyelewengan dana kampus. Fiorentina, yang membaca unggahan tersebut, memberikan komentar mendukung dengan menyebut korban sebagai “janda keparat” disertai tagar penghinaan lainnya.
Menurut JPU, unggahan dan komentar tersebut dapat diakses oleh publik karena akun kedua terdakwa tidak diprivate. Hal ini menyebabkan Nunuk merasa malu dan nama baiknya tercemar. Tidak terima atas penghinaan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar berlangsung lancar. Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baik Ikhwaniar maupun Fiorentina menyampaikan penyesalan atas perbuatan mereka. Keduanya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, dengan alasan tindakan tersebut dilakukan dalam emosi setelah kecewa terhadap kebijakan kampus.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Perkara ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak untuk menghindari pelanggaran hukum.