FatalitySidang Lalu Lintas

Gegara Mabok,Tabrak 8 pengendara tewaskan 2 orang, septian uki anak khong dai Hoen sidan ditunda 4 kali ada apa?.

Surabaya,LintasHukrim- Sidang perkara kecelakaan lalu lintas maut dengan terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (8/5/25). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri yang beragendakan keterangan terdakwa melalui telekonferensi, setelah sebelumnya sempat tertunda empat kali karena beralasan ketidakhadiran sejumlah saksi.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui telah menabrak beberapa kendaraan secara beruntun dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol.

“Iya, Yang Mulia, saya habis minum di dua tempat,” ujar Septian.

“Disatu tempat saya minum whisky dan ditempat lain saya minum lagi Bir” ucapnya di teleconfrence.

Ia menambahkan, “Saya sadar bahwa saya lalai dan salah dalam mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.”imbuhnya

” saya minta keringanan hukuman yang mulia, saya khilaf” penutupnya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari kepolisian. Dalam persidangan, saksi yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa dalam kondisi mabuk saat diamankan.

“Terdakwa terlihat dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil. Memang mabuk, Yang Mulia,” ucap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menyebutkan bahwa “terdakwa memang terlihat mabuk dan bisa dibedakan pengendara mabuk apa tidak nya” ucap saksi

Perlu diketahui Dalam berkas dakwaan, insiden bermula pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan bir di dua tempat hiburan, terdakwa yang mengendarai mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH dan menabrak beberapa pengguna jalan secara beruntun di kawasan Pakuwon City hingga Lebak Kenjeran.
Dalam kecelakaan tersebut, ia menabrak delapan pengendara yang berujung fatal bagi salah satu korban.

Aksi ugal-ugalan Uki mengendarai mobil mewah dengan mabuk itu dia lakukan di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore. Warga Tambak Arum, Surabaya itu mulanya menabrak 1 pesepeda kayuh. Saat ditegur pengendara lain dia diduga kabur dan menabrak 5 kendaraan lain di Jalan Raya Kenjeran. Kecelakaan yang ditimbulkannya. Dua korban meninggal termasuk Prasetyaningsih dan Stephanie Sanjaya, serta melukai beberapa lainnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, atas tindakan membahayakan jiwa dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan korban jiwa dan luka berat.Pengendara dalam keadaan mabuk yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dapat dijerat dengan:

Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).”

Pasal 65 ayat (1) KUHP digunakan jika perbuatan dilakukan secara berlanjut atau ada rangkaian perbuatan dengan satu niat yang sama.

Perdamaian antara pelaku dan keluarga korban tidak menghapus pidana, karena ini adalah delik umum, bukan delik aduan. Namun, perdamaian dapat dipertimbangkan oleh:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyusun tuntutan;

Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis.

Perdamaian bisa digunakan sebagai alasan meringankan (hal yang meringankan), sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP (tentang isi putusan hakim), dan prinsip pertimbangan yang adil menurut yurisprudensi Mahkamah Agung.

Perdamaian tidak menghapus pidana, tetapi bisa meringankan hukuman jika hakim menilainya sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab moral pelaku.

Berita Lainnya

Back to top button