Luthfi dan Della pengusaha muda divonis penjara dalam perkara penipuan

Surabaya ,LintasHukrim-(10/4/25) Dua pengusaha muda, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penipuan yang merugikan seorang saksi bernama Galih Sukmawati. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/4), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena dakwaan alternatif pertama semua unsur terpenuhi maka untuk dakwaan kedua tidak kami bacakan,” ujar Sutrisno dalam sidang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Muhammad Luthfy yang merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya periode 2019-2022, dan satu tahun enam bulan penjara kepada R De Laguna Latantri Putera.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, yaitu kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan telah merugikan korban. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain bahwa perkara ini berkaitan dengan kepailitan di pengadilan niaga, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan khusus untuk terdakwa R De Laguna, ia menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir,” ujar singkat Jaksa Deddy Arisandi usai sidang.
Senada dengan itu, kuasa hukum Muhammad Luthfy, Prihantoro Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan banyak tanggapan karena masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.
“Putusan pengadilan tidak bisa langsung dikomentari, kami masih mempelajarinya lebih lanjut,” ujar Prihantoro.
Kasus ini menambah deretan perkara hukum yang melibatkan kalangan pengusaha muda dan menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam aktivitas bisnis, terutama menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab profesional.