Linda Mariani Divonis 3 Tahun Penjara karena Gelapkan Dana Yayasan Rp2,3 Miliar

Surabaya, LintasHukrim – (12/11/25) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Aloysius Prihartono, SH, MH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Linda Mariani, Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas, dalam perkara penggelapan dana yayasan senilai lebih dari Rp2,3 miliar.
Sidang putusan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya ini menjadi puncak perkara yang menyeret Linda sejak awal 2025. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan berulang kali selama menjabat sebagai manager keuangan, sehingga memenuhi unsur penyalahgunaan kepercayaan,” ujar hakim Aloysius saat membacakan amar putusan.
Menyatakan Terdakwa LINDA MARIANI, sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu bendel fotokopi legalisir Akta Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor 1 tanggal 1 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Arivani, SH di Surabaya, beserta Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0015467.AH.01.04 Tahun 2018.
Satu bendel fotokopi legalisir Akta Berita Acara Rapat Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor 9 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat oleh Notaris Reni Setya Hasmana, SH, M.Kn., Jombang, beserta surat dari Kemenkumham (Dirjen AHU).
Putusan tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta pidana 3 tahun penjara dengan pertimbangan besarnya nilai kerugian yayasan dan lamanya praktik penggelapan berlangsung.
Linda mulai bekerja di Yayasan Pendidikan Khairunnas pada 2019 dengan tugas mengelola seluruh arus kas yayasan, termasuk transaksi antar rekening lembaga. Namun sejak 6 hingga 10 Desember 2024, ia melakukan transfer dari rekening BSI atas nama yayasan ke rekening pribadinya, dengan total mencapai Rp2,75 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan Rp374 juta, sementara sisanya Rp2,375 miliar tidak pernah dikembalikan. Kejanggalan terungkap ketika pihak yayasan menemukan saldo berkurang drastis dan melakukan audit internal.
Jaksa dalam persidangan memaparkan bahwa Linda memanfaatkan akses perbankan lembaga untuk mentransfer dana dengan dalih kegiatan operasional. Namun hasil penyidikan menunjukkan dana itu digunakan untuk bisnis pribadi berupa perdagangan daring dan online trading.
Modus dilakukan secara bertahap dan sistematis, sehingga tak langsung terdeteksi. Jaksa menyebut tindakan Linda sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan lembaga pendidikan, karena pimpinan yayasan selama ini memberi kewenangan penuh terhadap pengelolaan keuangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian yayasan. Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan mengenai pentingnya sistem pengawasan keuangan yang ketat. Dana publik, terutama milik yayasan pendidikan, seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh.





