Fatality

Lima Hari Tak Pulang, Advokat Muda Surabaya Dinyatakan Hilang

LintasHukrimSURABAYA – Seorang advokat muda Surabaya bernama Aloysius Nugrahadi Prasetyo, SH (31), warga Rungkut, dikabarkan hilang secara misterius sejak 5 Juli 2025. Hingga berita ini diturunkan, Aloysius belum pulang ke rumah dan keberadaannya belum diketahui.

Aloysius yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat dan tercatat sebagai anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya, diketahui berkantor di Jalan Ronggolawe, Tegalsari, Surabaya.

Menurut keterangan dari adik perempuannya, Stefanie Aloysius, saat terakhir keluar rumah, Aloysius mengatakan hendak mengantar berkas ke kliennya di kawasan Juanda. Ia membawa sepeda motor Honda Supra X warna merah dengan nopol L 6713 FN. “Sejak saat itu hingga sekarang, dia belum pulang,” jelas Stefanie.

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rungkut, dan berharap masyarakat yang mengenal atau mengetahui keberadaan Aloysius dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7), Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, SH, M.Hum, menyampaikan keprihatinannya atas kabar tersebut.

“Pertama, saya belum tahu persis duduk persoalannya, apakah sampai hari ini benar-benar hilang atau tidak. Karena keluarganya juga belum meminta perlindungan hukum kepada kami,” ujar Hariyanto dari kantornya di kawasan Dukuh Kupang.

Ia mengaku baru mengetahui informasi hilangnya Aloysius dari pemberitaan yang beredar. “Kalau memang ini benar, tentu kami sangat prihatin. Apakah ini berkenaan dengan tugas profesi atau urusan pribadi, kami belum tahu. Tapi prinsipnya, bila keluarga meminta pendampingan atau bantuan, kami siap,” tegasnya.

Hariyanto juga menambahkan bahwa pihak DPC PERADI akan berkoordinasi lebih lanjut dan akan mengonfirmasi kabar tersebut kepada keluarga maupun rekan sejawat Aloysius. “Kami akan croscek kebenarannya terlebih dahulu, dan bila diperlukan kami siap memberikan pendampingan serta dukungan,” pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Back to top button