Liem Ie Sien alias Samuel Divonis 3 Bulan Penjara karena Curi Emas Pacar

Surabaya,LintasHukrim – Cinta gagal sering berujung air mata, tapi bagi Liem Ie Sien alias Samuel, akhirnya berujung di balik jeruji. Pria asal Surabaya itu dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti mencuri tiga keping emas antam milik kekasihnya sendiri, Ruth Yoke Wulansari, senilai hampir Rp400 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai S. Pujiono dalam sidang pada Senin (6/10/2025) menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kasus bermula saat hubungan asmara antara Samuel dan Ruth memburuk. Ruth yang semula tinggal bersama terdakwa kemudian pindah ke rumah kontrakan di Perumahan Nortwest Blok NB 8 No. 38 Surabaya. Namun, pada Minggu malam (6/7/2025), Samuel mendatangi rumah tersebut menggunakan kunci cadangan yang masih ia pegang.
Diam-diam ia masuk ke kamar korban dan mengambil dompet berisi tiga keping emas antam masing-masing seberat 100 gram, 100 gram, dan 10 gram. Emas itu kemudian ia simpan di laci lemari rias di kedai miliknya di Nortwest Blok NV 12/15 Surabaya.
Keesokan harinya korban menyadari kehilangan dan menemukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa datang dan pergi dari kompleks perumahan pada malam kejadian. Beberapa minggu kemudian, terdakwa menghubungi korban mengaku “menemukan emasnya,” hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas Polsek Pakal di Jalan Dharmahusada, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, S.H. menuntut hukuman tiga bulan penjara, yang kemudian dikabulkan hakim dalam amar putusannya.
Barang bukti berupa tiga keping emas antam, nota pembelian toko Fajar Mas, mutasi rekening OCBC, dan kunci rumah kontrakan ditetapkan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.





