Leng Budianto Halim Divonis 4 Bulan Penjara karena Penipuan Bilyet Giro Kosong

LintasHukrim,SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Leng Budianto Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Pemilik CV Alvin Jaya Abadi itu divonis 4 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Juni 2025.
Perkara ini bermula dari transaksi bisnis mebel antara terdakwa dan PT Multi Plast Indojaya pada tahun 2018. Terdakwa memesan 496 unit lemari plastik dengan sistem pembayaran tempo, dan menyerahkan lima lembar bilyet giro senilai lebih dari Rp147 juta. Namun saat jatuh tempo, seluruh bilyet giro tak dapat dicairkan karena rekening kosong, bahkan dua di antaranya sempat kadaluarsa.
Jaksa Penuntut Umum Hajita menilai terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan menuntut hukuman 5 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 bulan penjara, dengan pertimbangan adanya perdamaian dan penggantian kerugian secara penuh oleh terdakwa kepada pihak korban.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nur Kholis juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Seusai persidangan konfirmasi ke JPU Hajita dari kejaksaan Tanjung Perak Surabqya, bahwa terdakwa sudah ada perdamaian dan membayar sejumlah kerugian.