Kuasa Hukum Sebut Anthony Wisanto Dikriminalisasi, Sengketa Investasi Rp1,9 Miliar Dipaksakan Jadi Pidana

SURABAYA,LintasHukrim– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (30/9/2025) tegang ketika Anthony Wisanto, 41 tahun, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan proyek investasi, berdiri membacakan pledoinya. Dengan nada tegas, ia menolak semua tuduhan dan menegaskan perkara ini adalah sengketa perdata, bukan pidana.
“Sejak awal perkara ini murni hubungan investasi antara saya dan pelapor. Ini sengketa bisnis yang gagal, bukan kriminalisasi,” tegas Anthony, suaranya bergetar namun mantap, di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Anthony, dengan nada tegas, menambahkan:
“Persidangan ini lahir dari kesalahan penyidikan. Keterangan sepihak pelapor dijadikan dasar, sementara bukti itikad baik terdakwa dan fakta hubungan perdata diabaikan. Ini jelas memaksa perkara perdata masuk ranah pidana,” ujar penasihat hukum.
Pernyataan itu membuat sejumlah hadirin terdiam, menyadari bahwa sengketa investasi bisa berubah menjadi tuduhan pidana hanya karena kelalaian penyidik.
Anthony sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan penjara atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun kuasa hukumnya menyatakan:
“Dakwaan alternatif JPU saling meniadakan. Jika salah satunya tidak terbukti, seluruhnya gugur demi hukum. Ini bukan opini, ini fakta hukum!”
Kuasa hukum membacakan fakta persidangan yang menegaskan bahwa proyek investasi nyata:
- Kelvin Winata (pelapor) mengakui bahwa ia mentransfer Rp2,5 miliar berdasarkan kepercayaan pribadi, bukan kontrak kerja resmi. Ia menyatakan kerugiannya muncul setelah pencairan dana proyek dari Pemkab Bombana tertunda.
- Steven Njosaputera, penanggung jawab proyek, menyatakan semua kegiatan proyek berjalan profesional.
- Donny Sinatra, pemasok material, memastikan dana digunakan untuk proyek, bukan kepentingan pribadi Anthony.
- Ruslin Wungubelan, pemilik CV Zilan Jaya, menegaskan proyek Anthony bukan fiktif dan bukan dikerjakan oleh CV miliknya.
- Ir. Andi Muh. Kamal, pejabat Pemkab Bombana, mengonfirmasi proyek Rumah Sakit Gedung A dijalankan oleh Anthony, didukung bukti komunikasi resmi via WhatsApp.
Anthony secara rinci memaparkan bahwa sebagian dana investasi telah dikembalikan, termasuk aset apartemen senilai Rp295 juta.
“Ini menunjukkan kesungguhan saya. Tidak ada niat menipu. Saya tidak pernah berniat merugikan pelapor,” ujarnya, menekankan setiap kata dengan sorot mata serius.
Anthony menjelaskan alur kerja sama sejak 2020 hingga 2022, termasuk keterlambatan pencairan dana proyek Rumah Sakit Gedung A. Ia menekankan:
“Semua keterlambatan terjadi karena dana pemerintah belum cair. Ini bukan kelalaian saya, bukan penipuan. Sebagian dana sudah dikembalikan, dan klaim kerugian Rp2,9 miliar tidak berdasar.”
Dalam pledoi, Anthony menyoroti bukti JPU yang lemah. Upaya menghadirkan bukti aliran dana melalui rekening BRI dan BCA ditolak penyidik. Kuasa hukumnya menyatakan:
“Semua bukti dan keterangan saksi menegaskan proyek nyata, sah secara hukum, dan tidak ada niat menipu. Perkara ini jelas perdata, bukan pidana.”
Pledoi ditutup dengan permohonan yang menggugah:
“Apabila sejak awal penyidikan diarahkan keliru, maka seluruh dakwaan yang lahir darinya pun tidak dapat dipertahankan. Kami mohon majelis hakim menilai perkara ini secara objektif, mengembalikannya ke ranah perdata, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas kuasa hukum Anthony, menunduk hormat pada majelis.
Ruang sidang hening beberapa saat, seolah menyerap setiap kata. Majelis hakim kemudian menunda persidangan, menunggu agenda berikutnya, meninggalkan ketegangan yang menggantung di udara.





