Kuasa Hukum Nilai Ada Prejudicieel Geschill dalam Perkara Dugaan Penggelapan Mobil

Surabaya , LintasHukrim– (14/1/26) Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyoroti adanya isu Prejudicieel Geschill dalam perkara tersebut. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Achmad Shodiq, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan eksepsi disertai puluhan bukti yang menurutnya seharusnya dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.
“Majelis hakim mengabaikan 21 bukti yang kami ajukan, termasuk soal legal standing pelapor, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga kerugian yang kami nilai bersifat asumtif dan mengada-ada,” ujar Shodiq usai persidangan.
Ia menegaskan, hingga saat ini masih terdapat gugatan perdata yang sedang berjalan antara kliennya dengan pihak pelapor.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim karena berkaitan langsung dengan asas Prejudicieel Geschill, yakni adanya sengketa keperdataan yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti gugatan perdata kami dikabulkan dan terbukti pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib putusan pidananya? Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.
Shodiq juga menyayangkan kecenderungan pengadilan yang dinilainya lebih mudah menerima dakwaan jaksa dibandingkan mempertimbangkan eksepsi penasihat hukum.
“Pengalaman kami, ketika dakwaan dibacakan nyaris selalu diterima. Sebaliknya, ketika eksepsi kami ajukan, baik perkara kecil maupun besar, sering kali diabaikan,” tambahnya.
Meski eksepsi penasihat hukum ditolak, majelis hakim menyatakan perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di PN Surabaya.





