Kuasa Hukum Bantah Keterangan Saksi Pelapor dalam Sidang Tertutup PN Surabaya

SURABAYA,LintasHukrim– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan pelanggaran terhadap hak anak dengan terdakwa Imanuel Wahyudi, Kamis (18/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan dari saksi korban, saksi pelapor, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam ruang sidang, saksi korban memberikan keterangan yang justru berbeda dengan pernyataan saksi pelapor. Menurut saksi korban, dirinya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan di kepolisian karena adanya tindakan cubitan dari pihak keluarga. Hal inilah yang kemudian memunculkan bantahan terhadap sejumlah poin yang disampaikan oleh pelapor.
Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dwi Oktorianto R, SH; Joenus Kurniawan, SH; Agus Sugianto; dan Missil Balistiana menyampaikan bahwa banyak hal yang harus diluruskan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Menurut penjelasan tim hukum, permohonan tersebut datang dari pihak lain, bukan dari terdakwa maupun keluarganya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa telah memberikan kuasa perwalian anak kepada keluarga dekatnya. Dengan demikian, anak tetap dirawat dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga sendiri. Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan