Kuasa Hukum Ahmad Edy: Dakwaan JPU Kabur, Sengketa Sewa Mobil Dipaksakan Jadi Perkara Pidana

Surabaya , LintasHukrim– Sidang perkara pidana dengan terdakwa Ahmad Edy bin Mat Halil kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DAMANG ANUBOWO SE SH MH dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara, Ahmad Edy menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut dakwaan JPU obscuur libel atau kabur, karena keliru menentukan siapa yang seharusnya diposisikan sebagai korban.
“Jaksa menempatkan pelapor sebagai korban, padahal berdasarkan BPKB dan STNK, kendaraan yang dipermasalahkan bukan milik pelapor. Ini jelas kesalahan subjek hukum atau error in persona,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Legal Standing Pelapor Dipersoalkan
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti status pelapor yang mengaku sebagai pengusaha rental kendaraan, namun tidak pernah mampu menunjukkan legalitas usaha.
“Tidak ada izin usaha, tidak ada badan hukum, bahkan tidak ada bukti pelapor menjalankan usaha rental secara sah. Tanpa legal standing, bagaimana mungkin pelapor dikualifikasikan sebagai korban tindak pidana?” tegasnya.
Menurut tim pembela, dakwaan JPU disusun berdasarkan asumsi, bukan kepastian hukum sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.
Hubungan Perdata, Bukan Penggelapan
Dalam uraian eksepsi, kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor adalah hubungan keperdataan berupa sewa-menyewa kendaraan. Hal itu dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa, pembayaran sewa, hingga bukti pelunasan sebagian kewajiban.
“Kalaupun ada persoalan, itu ranah wanprestasi. Bukan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Ini murni sengketa perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana,” kata kuasa hukum.
Sudah Ada Perdamaian
Fakta lain yang disampaikan dalam persidangan adalah telah terjadinya perdamaian antara terdakwa dan pelapor. Perdamaian tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, serta menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa.
“Dengan adanya perdamaian, maka semakin jelas bahwa perkara ini tidak lagi memenuhi unsur kepentingan hukum pidana,” tambahnya.
Minta Dakwaan Dinyatakan Batal
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.





