Korupsi Dana Desa, Eko Sujarwo Akhirnya ‘Menginap’ 3,5 Tahun di Balik Jeruji

Surabaya,LintasHukrim – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/8/2025), mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani membacakan amar putusan. Di kursi terdakwa, Eko Sujarwo, Kepala Desa Kradinan, Pagerwojo, Tulungagung, hanya bisa menunduk.
Hakim menyatakan Eko tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair. Dengan suara tegas, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, majelis juga memberi hukuman tambahan: Eko wajib membayar uang pengganti Rp539,49 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
“Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Barang bukti yang menumpuk di meja pengadilan—puluhan bendel dokumen SP2D, SPM, SPP Dana Desa, ADD, serta surat keputusan alokasi pajak daerah tahun anggaran 2020–2021—ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Kasus Eko bermula dari dugaan penyelewengan dana desa bersama bendahara desa yang kini buron. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, justru bocor akibat permainan tangan pejabat desa sendiri.
Putusan ini menutup rangkaian sidang panjang yang menyedot perhatian publik Tulungagung, sekaligus jadi peringatan keras bagi pengelola dana desa agar tak lagi bermain-main dengan uang rakyat.