FatalitySidang Lalu Lintas

Korban laka maut sungkono maafkan terdakwa, perdamaian sudah terjadi sejak penyidikan

LintasHukrim,Surabaya– Kesaksian menguat soal perdamaian dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya kembali mengemuka di sidang lanjutan dengan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto. Muhammad Tulus, saksi sekaligus korban selamat dalam insiden tersebut, mengaku saat itu tengah mengantar penumpang sebagai driver online sekitar pukul 03.30 WIB. Ia ditabrak dari belakang oleh mobil BMW yang dikemudikan Anthony, hingga motor rusak berat dan kakinya terluka. Penumpangnya juga mengalami luka lecet di paha kiri.

Di hadapan majelis hakim, Tulus dengan tegas menyatakan bahwa pihak terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp3 juta serta permohonan maaf secara langsung. Tak hanya itu, penumpangnya pun turut menerima kompensasi atas kelalaian yang terjadi. Tulus juga mengungkap bahwa ia sempat melihat korban lain, yakni Sukirman dan Sugima, sudah terbujur kaku dan dibungkus kain di lokasi kejadian, dengan tiga motor dan satu mobil berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Menariknya, dalam persidangan turut hadir keluarga korban meninggal dunia. Mereka menyatakan secara terbuka bahwa telah memaafkan terdakwa. Proses perdamaian dan kompensasi pun telah disepakati jauh hari, bahkan sebelum perkara naik ke persidangan. Hal ini diperkuat keterangan kuasa hukum terdakwa, Yudhy sumirto SH. dari Kantor Hukum Ambarastha, yang menyebut bahwa masing-masing korban telah menandatangani surat perdamaian secara sukarela.

“Perdamaian dilakukan sejak proses penyidikan. Masing-masing korban menyadari ini adalah musibah, bukan kejahatan yang disengaja. Mereka menerima apapun keputusan hukum terhadap terdakwa,” ujar Yudi. Pihaknya berharap fakta perdamaian ini dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam penjatuhan putusan mendatang.

Berita Lainnya

Back to top button