Hukum

Korban Bongkar Fakta, Perdamaian Hanya Cerita di Atas Kertas

Surabaya,LintasHukrim- (22 /9/ 25) Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki terhadap dua terdakwa, Handy Soenario dan Jan Hwa Diana, hanya delapan bulan penjara membuat para korban geram. Kedua terdakwa didakwa merusak mobil sedan mazda milik Yanto, usai cekcok soal proyek kanopi motorized retracable roof yang kontraknya dibatalkan sepihak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa dongkrak, kunci roda, hingga rekaman video kejadian turut dihadirkan.

Namun, tuntutan pidana delapan bulan penjara dinilai terlalu ringan dan sama sekali tidak menyentuh kerugian materiil korban.

Yanto, pemilik mobil Mazda yang bannya digerinda hingga sobek, tak menutupi kekecewaannya.

“Saya sangat kecewa. Mobil saya dirusak tapi tidak ada ganti rugi. Di berita disebut ada perdamaian, tapi kenyataannya saya tidak menerima apa-apa,” tegas Yanto.

Nada serupa dilontarkan Paul Stephanus, kontraktor yang menangani proyek kanopi.

“Saya tidak pernah dihubungi jaksa atau kuasa hukum mengenai ganti rugi, sampai perkara ini sudah masuk tahap tuntutan,” ujarnya.

Paul bahkan menyebut tuntutan jaksa tidak sebanding dengan kerugian yang diderita.

“Tuntutannya rendah sekali, padahal ancaman hukuman untuk perbuatan itu bisa sampai lima tahun,” kata Paul.

Korban berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.

“Saya meminta majelis hakim berlaku adil kepada kami sebagai korban,” tutup Paul.

 

Berita Lainnya

Back to top button