Hukum

Komplotan Pengajuan Kredit FIF Disidangkan di Surabaya

Surabaya , LintasHukrim – Jaksa Penuntut Umum mengungkap secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan kredit fiktif dengan jaminan sepeda motor bodong yang merugikan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 sebesar Rp12,7 juta. Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang didakwa dalam berkas terpisah namun saling berkaitan.

Perbuatan para terdakwa terjadi pada Oktober 2024 dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

1. Rusfandi alias Fendik – Pengendali dan Pengatur Utama
Berdasarkan dakwaan JPU, Rusfandi alias Fendik berperan sebagai inisiator sekaligus pengendali utama skema kredit fiktif tersebut.

Rusfandi membeli BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2021 dari seseorang berstatus DPO melalui media sosial Facebook. Untuk menyesuaikan dokumen, Rusfandi bekerja sama dengan sejumlah pihak lain guna memalsukan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Rusfandi kemudian mengatur agar kendaraan tersebut digunakan sebagai jaminan kredit, menentukan pihak yang namanya dipakai, serta menguasai dana hasil pencairan kredit. Seluruh alur pembayaran angsuran dan pembagian keuntungan juga dikendalikan oleh Rusfandi.

2. Windarti – Peminjam Nama dan Pengaju Kredit
Terdakwa Windarti berperan sebagai pihak yang meminjamkan identitas pribadinya untuk pengajuan fasilitas kredit modal usaha di FIF.

Dalam dakwaan disebutkan, Windarti mengetahui bahwa kendaraan yang dijaminkan bukan miliknya, namun tetap bersedia menandatangani akad kredit. Setelah kredit cair, dana tersebut diteruskan kepada Rusfandi, sementara Windarti menerima imbalan Rp500 ribu dari satu kali pengajuan kredit.

3. Fitria Putri Kusuma – Penghubung Internal FIF
Terdakwa Fitria Putri Kusuma, yang saat itu bekerja sebagai marketing FIF, berperan sebagai penghubung internal yang membantu memperlancar proses pengajuan kredit.

Jaksa menyebut Fitria mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan “titipan” dari Rusfandi, namun tetap memproses pengajuan kredit. Fitria juga mengatur proses pengecekan kendaraan dan disebut menerima fee Rp600 ribu dari dana hasil pencairan kredit.

4. Elga Suzalmi – Pemeriksa Kendaraan
Sementara itu, Elga Suzalmi berperan melakukan pengecekan fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin.

Dalam dakwaan, Elga disebut tetap membuat laporan seolah-olah tidak ditemukan kejanggalan, meskipun terdapat indikasi nomor rangka ditempel dan nomor mesin dimodifikasi. Laporan tersebut menjadi dasar pimpinan FIF menyetujui pencairan kredit.

Kerugian dan Dakwaan
Akibat rangkaian perbuatan para terdakwa, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp12.700.000.

Keempat terdakwa didakwa secara alternatif, antara lain:
Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 KUHP,
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Persidangan perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara sejumlah pihak lain yang terlibat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Berita Lainnya

Back to top button