Keterangan Ahli Perkuat Pentingnya Alas Hak dalam Sengketa Lahan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sengketa lahan di kawasan belakang Taman Makam Pahlawan Sepuluh November, Jalan Mayjen Sungkono, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua warga Surabaya, Ceicilia Fransisca Wanggana dan Jenny Wanggana, menggugat Pemerintah Kota Surabaya bersama sejumlah pihak terkait atas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Selain Pemkot Surabaya sebagai tergugat, gugatan juga ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Sementara itu, sejumlah pihak turut digugat, di antaranya Komandan Komando Garnisun Tetap III Surabaya (Dankogartap III), serta pihak perorangan lainnya.
Dalam sidang yang digelar Selasa (7/4/2026) di ruang Kartika, tim kuasa hukum penggugat menghadirkan ahli pertanahan dari Universitas Airlangga, Dr. Oerip Santoso. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus didukung oleh alas hak yang sah.
“Tanpa alas hak, kepemilikan tanah tidak sah. Harus ada dasar seperti sertipikat, pethok, atau surat keputusan pejabat yang berwenang,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi.
Ahli juga menekankan pentingnya keabsahan administrasi pertanahan, termasuk larangan adanya perubahan atau penghapusan dalam buku C desa sebagai dokumen dasar pencatatan tanah.
Persidangan kali ini juga mencatat ketidakhadiran ahli waris dari Suut Prajitno, yang disebut sebagai pihak penjual tanah kepada penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum Pemkot Surabaya, Setyo Busono, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah melalui proses pelepasan dan pembebasan sejak lama. Ia menyebut pencatatan di buku C desa menunjukkan perubahan peruntukan lahan menjadi area pemakaman.
“Sudah ada pelepasan, sudah dibebaskan, dan dicatat di buku C desa bahwa peruntukannya untuk makam,” ujarnya usai sidang.
Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menyebut Pemkot Surabaya tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli yang sah di persidangan.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan mekanisme perolehan lahan oleh pemerintah daerah. Menurut mereka, pengadaan tanah oleh pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak dengan pemberian ganti rugi, bukan melalui jual beli langsung dengan perorangan.
“Jual beli antara perorangan dengan pemkot tidak sah. Seharusnya dilakukan melalui pelepasan hak dengan mekanisme yang sesuai ketentuan,” tegas kuasa hukum penggugat.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya, sementara kedua belah pihak tetap bersikukuh atas klaim masing-masing terhadap lahan yang disengketakan.





