Kerugian Rp32 Juta, Korban Minta Perdamaian Rp120 Juta dalam Kasus Pencurian PCX

Surabaya ,LintasHukrim– (27/11/25) Sidang kasus pencurian sepeda motor Honda PCX milik Moch Sahrori di Pengadilan Negeri Surabaya kembali berjalan panas. Agenda pemeriksaan saksi a de charge justru berubah menjadi sesi saling bongkar peran di antara tiga pedagang kopi yang kini menjadi terdakwa. Mereka biasa berjualan bersama di kawasan Kya-Kya Kembang Jepun, namun di ruang sidang saling menunjuk sebagai penggagas pencurian motor pelat L 6997 CAM yang raib pada 15 Agustus 2025 di parkiran Mie Gacoan Jalan Kenjeran.
Dalam keterangannya, saksi Khoirul, sesama pedagang, menjelaskan bahwa ia mengetahui kejadian pencurian setelah melihat langsung penangkapan terdakwa 1 dan 2. Ia juga menuturkan soal upaya perdamaian yang sempat dibicarakan antara keluarga terdakwa dan korban. Menurutnya, keluarga terdakwa 1 dan 2 sempat menunjukkan itikad baik ingin mengganti kerugian. Namun permintaan kompensasi dari korban membuat upaya damai buyar. Korban Sahrori disebut meminta Rp120 juta. “Dari keluarga kalau mau damai ayo langsung 120 juta,” ujar saksi menirukan ucapan pihak korban. Keluarga terdakwa hanya mampu Rp30 juta sehingga perundingan gagal.
Saat ditanya kuasa hukum terdakwa 3, saksi Khoirul juga membenarkan bahwa ia mendengar cerita dari beberapa orang terkait pengambilan kunci motor PCX oleh terdakwa 3, Mada.
Persidangan sebelumnya, 26 November 2025, sempat menampilkan saling tuding antara para terdakwa. Suwaibatul Aslamiyah dan Eka Mutiara menyebut pencurian bermula dari ajakan Mada. Mereka mengaku Mada terdesak masalah ekonomi sehingga mengajak mengambil motor milik rekan sendiri. Bahkan Mada disebut sudah mengambil kunci motor korban sejak 7 Agustus 2025 dari tas korban di lapak kopi.
Namun kesaksian di persidangan justru menempatkan Mada sebagai sosok paling berperan. Mada mengaku sudah memberikan kunci kepada Suwaibatul, tetapi keterangan itu dipatahkan karena Suwaibatul menolak menerima kunci tersebut. Fakta bahwa kunci tetap berada di tangan Mada hingga hari kejadian menjadi sorotan majelis hakim. Bila benar bukan dirinya yang merancang skenario, kunci seharusnya dikembalikan ke pemiliknya. Kenyataannya, kunci itu justru dipakai dalam eksekusi pencurian.
Keterangan Mada yang berubah-ubah juga diperhatikan majelis. Ia sempat menyebut kunci ditolak, lalu mengubah ceritanya menjadi “disuruh menahan”. Inkonsistensi ini membuat alibi Mada tampak lemah. Sementara itu, keterangan pihak kepolisian menyebut tidak menemukan adanya niat mencuri pada diri Suwaibatul dan Eka. Motif Mada terkait desakan ekonomi pun tidak ia bantah.
Eksekusi pencurian sendiri berjalan sesuai arahan Mada. Begitu korban datang akibat pesanan gojek offline palsu, Eka mengambil motor dari parkiran dan membawanya ke arah Suramadu. Di lokasi itu, motor diserahkan kepada dua orang, Feri dan Dhani, yang kini berstatus DPO. Ketiga terdakwa mengaku turut menjadi korban karena motor hilang dan uang hasil penjualan tak pernah diberikan, sedangkan kedua DPO lenyap.
Sidang juga mengungkap tindakan Mada yang sempat menemui korban dan menuding Suwaibatul serta Eka sebagai pelaku. Ia bahkan menyusun skenario agar keduanya ditangkap di lapak Kya-Kya. Tindakan ini dinilai hakim sebagai upaya menghapus jejaknya sendiri.
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp32 juta. Ketiga terdakwa telah ditahan sejak 18 Agustus 2025.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa 1 dan 2, Risang Aji Baskoro Putro dan R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menegaskan bahwa fakta persidangan mengerucut pada peran Mada. Mereka merujuk pada keterangan saksi Irul, yang mengetahui dari Ismail bahwa kunci PCX diambil oleh terdakwa 3. Menurut mereka, inilah awal terbentuknya mens rea Mada, diperkuat dengan perbuatan mengambil kunci motor secara sadar.
Pihak kuasa hukum juga memaparkan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah menunjukkan upaya perdamaian. Saksi Irul melihat langsung keluarga terdakwa menyiapkan Rp30 juta serta menawarkan penggantian kerugian. Bahkan terdakwa 1 dan 2 disebut telah mengajak korban ke dealer motor untuk memilih warna PCX baru sebagai bentuk penggantian. Namun korban meminta uang perdamaian yang nilainya naik menjadi Rp120 juta, angka yang tidak mampu dipenuhi.
Menurut kuasa hukum, permintaan perdamaian yang melonjak dari Rp60 juta menjadi Rp120 juta terasa janggal, apalagi nilai kerugian motor tidak sebesar itu. Karena itu, terdakwa 1 dan 2 meminta kontribusi terdakwa 3 dalam upaya perdamaian karena peran Mada dianggap paling dominan dalam kejadian.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya.





