Hukum & Kriminal

Kerjasama Gula 10 Miliar, Kosasih Akui Perjanjian Tanpa Saksi

Surabaya, LintasHukrim – (17/3/24) – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (PT KSR). Sidang ini menghadirkan tiga saksi, yakni HK Kosasih, Purnawan Hartadja, dan Rachmad Santoso.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menggantikan JPU sebelumnya, Galih Riyana Putra.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa menawarkan investasi bisnis gula dengan janji keuntungan 5% per bulan serta jaminan bahwa modal bisa dikembalikan sewaktu-waktu. Total dana yang diinvestasikan para korban mencapai Rp10 miliar, yang dikirim secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa.
Namun, dalam praktiknya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Modal yang seharusnya dapat ditarik kapan saja pun tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

Dalam persidangan, saksi pertama, HK Kosasih, mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa melalui Agnes, adik terdakwa yang memiliki usaha gula. Kosasih menyatakan bahwa terdakwa menawarkan kerja sama investasi dengan janji keuntungan 5% per bulan serta pengembalian modal kapan saja.
Namun, ia mengakui bahwa dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tidak ada saksi. Ia juga mengatakan bahwa dalam isi perjanjian tidak dicantumkan secara tertulis mengenai pembagian keuntungan maupun jaminan pengembalian modal sewaktu-waktu.

“Semua hanya berdasarkan kepercayaan,” ujar Kosasih dalam persidangan.

Saksi kedua, Purnawan Hartadja, mengaku tidak mengetahui isi perjanjian secara langsung. Ia hanya mendengar informasi dari Kosasih dan percaya tanpa melihat dokumen atau mendengar langsung pernyataan dari terdakwa.

“Saya percaya karena Kosasih yang menyampaikan/ Cerita ,” ungkapnya di persidangan.

Sementara itu, saksi ketiga, Rachmad Santoso, yang merupakan mantan Wakil Bupati Blitar, menyatakan bahwa ia baru mengetahui bisnis investasi gula setelah diperkenalkan oleh Kosasih. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengetahui secara detail perjanjian kerja sama antara terdakwa dan korban, termasuk apakah transaksi jual beli gula benar-benar terjadi atau tidak.

Kuasa hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan.

“Harapannya, agenda pembuktian ini bisa menerangkan fakta yang sebenarnya. Sebab, saksi dari pihak pelapor pun sebenarnya tidak mengetahui secara langsung, hanya berdasarkan ‘katanya’. Bahkan, ada perbedaan antara BAP dan kesaksian di persidangan,” ungkap Fransiska seusai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa kesaksian para saksi hanya berdasarkan asumsi dan tidak didukung bukti kuat. Selain itu, sebagian keuntungan sudah pernah diterima oleh para korban, yang menurut kuasa hukum menunjukkan bahwa hubungan ini adalah kerja sama bisnis, bukan penipuan.

Terdakwa Mulia Wiryanto membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa bisnis gula yang dijalankannya di Jawa Barat benar-benar ada. Ia bahkan menunjukkan Purchase Order (PO) sebagai bukti bahwa transaksi jual beli gula memang terjadi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut. Terdakwa Mulia Wiryanto didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Lainnya

Back to top button