Kendati Melania Safitri Dituntut 5 Bulan Dengan Korban Meninggal Nasibnya Tidak Seberuntung Jaksa Haris Nabrak Fatal Tidak Dihukum

Surabaya, Lintas Hukrim – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan seorang relawan pengatur lalu lintas atau “ Polisi Cepak diera pak Ogah ” bernama Mudji Tahit (59) digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/4). Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam pembacaan tuntutannya jaksa Hajita (29/4) mengatakan : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Melania Safitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Kedua dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melania Safitri dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Pasal 311 ayat (5) UU Lalu Lintas menyebutkan :
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Untuk diketahui insiden terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya. Melania diketahui baru saja mengonsumsi satu botol minuman beralkohol merek Singleton di tempat hiburan malam H.W. Tiger sebelum nekat mengemudi menuju Bangkalan.
Saat melaju kencang di jalur cepat, mobil Melania menabrak korban yang tengah menyeberang dengan sepeda. Tubuh korban terpental 42 meter dan meninggal di tempat. Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Soetomo menunjukkan luka berat: patah tulang, memar luas, dan tanda-tanda mati lemas akibat benturan.
Kiranya tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 5 bulan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban tabrak meninggal kendati sudah perdamaian dan menyatuni.
Kiranya nasib Melania Safirti kendati sudah dituntut 5 bulan dengan korbannya meninggal dunia nasibnya tidak semujur atau seberuntung jaksa Haris yang sama sama diduga terpengaruh alkohol tidak disangsi apapun.
Untuk diketahui Jaksa Haris tidak dilakukan penahan,tidak dilakukan penuntutan ,tidak disangsi pidana apapun cuman dikenai wajib lapor ke Polrestabes surabaya.
Kronologisnya Kecelakaan tiga mobil terjadi pada Rabu (21/2/24), sekitar pukul 01.30 WIB. Kecelakaan ini juga melibatkan pedagang kacang yang turut jadi korban. Kecelaakaan itu terjadi di perempatan Jalan Raya Darmo-Jalan Bengawan.
Masing masing kendaraan yang terlibat kecelakan adalah Suzuki Ertiga L 1617 PT, Toyota Innova Reborn nopol W 1714 ZL, dan Toyota Innova N 1529 IC, serta pedagang kacang keliling.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan kejadian tersebut. “Iya kecelakan ada di lampu merah Jalan Raya Darmo – Jalan Bengawan. Melibatkan 3 mobil dan satu becak, tiga orang dibawa ke rumah sakit RSUD dr. Soetomo,” ujarnya, Kamis (22/2).
Terjadinya kecelakan diceritakan oleh Arif Fazlurrahman, bermula dari mobil Toyota Innova Reborn mengunakan plat nopol diduga palsu W 1714 (nopol asli W 1714 ZL), melaju dari arah utara ke selatan arah Wonokromo.
Di Jalan Panglima Sudriman, depan Bank Permata, pengendara Innova Reborn, yaitu Achmad Harris Afandi ( jaksa ), warga Jalan Lilium Barat II, Kraton, Krian, Sidoarjo menabrak pedagang kacang keliling yang berjalan searah.
Ternyata setelah menabrak malah tancap gas. Pelaku diduga terpengaruh minuman keras. Achmad Harris Afandi yang berprofesi sebagai jaksa ini terus melajukan mobilnya. Mobil lantas tancap gas menuju perempatan Jalan Raya Darmo – Jalan Bengawan Surabaya. Saat berada di lampu merah, mobil tidak berhenti. Tak terelakan kecelakan beruntun kembali terjadi.
Mobil Innova itu menabrak Suzuki Ertiga L 1617 PT yang berjalan dari arah barat ke timur. Kemudian oleng ke kiri menabrak Mobil Toyota Innova N 1529 IC yang berhenti di pinggir jalan. AKBP Arif Fazlurrahman menambahkan, kondisi dari para pengemudi dari tiga orang, yaitu pengemudi mobil dan becak dilarikan ke RSUD dr Soetomo.
Untuk korban Nawijo mengalami luka dada nyeri dan lutut kanan lecet. Dia dirawat di RSUD dr Soetomo. Moch Saleh luka patah kaki kanan, dibawa pulang paksa oleh keluarga, dan Moh Nasir luka gegar otak berat dirawat di RSUD dr Soetomo ( tim )
Hingga berita ini diturunkan belum di dapat keterangan dari jaksa Hajita terkait tuntutan 5 Bulan.kasus laka Lantas korban meninggal dunia.
————————————————————-
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).