Kendaraan Tak Pernah Datang, KIR Tetap Lulus: Dugaan Mafia Uji KIR di Dishub Kota Malang Diseret ke Kejati Jatim

Surabaya , LintasHukrim– Dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan manipulasi sistem uji KIR yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap indikasi kuat bahwa sejumlah kendaraan dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah dihadirkan secara fisik ke lokasi pengujian. Temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik curang yang dilakukan secara sistematis, dengan memanfaatkan celah administrasi dan kewenangan teknis dalam proses pengujian kendaraan.
Menurut AMI, modus yang digunakan terbilang sederhana namun berbahaya. Foto kendaraan yang sebelumnya telah mengikuti uji KIR diduga digunakan kembali untuk memalsukan kehadiran kendaraan lain. Dengan cara tersebut, kendaraan yang tidak pernah menjalani pemeriksaan teknis tetap memperoleh status lulus uji KIR secara resmi.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat. Uji KIR merupakan instrumen negara untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan. Ketika proses ini dimanipulasi, kendaraan berisiko tinggi tetap melintas bebas dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
AMI menilai, dugaan praktik uji KIR fiktif hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum internal Dishub yang memiliki kewenangan dalam proses pengujian. Dugaan mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara sadar dan berulang.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dishub Kota Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik curang dalam pelayanan publik, serta potensi pembiaran terhadap kendaraan tidak laik jalan yang beroperasi di ruang publik.
AMI mendesak Kejati Jatim agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan petugas teknis di lapangan. Penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat struktural, penanggung jawab unit kerja, hingga pihak-pihak lain yang diduga diuntungkan dari praktik tersebut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa kasus dugaan mafia uji KIR ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan keselamatan masyarakat. Jika kendaraan tidak diuji tapi tetap dinyatakan lulus, maka nyawa pengguna jalan diperlakukan seperti angka statistik,” tegas Baihaki.
Selain mendorong proses hukum, AMI juga menyoroti fungsi pengawasan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi terhadap kinerja Dinas Perhubungan.
Menurut AMI, praktik semacam ini tidak boleh dipandang sebagai kasus insidental, melainkan sinyal lemahnya pengawasan terhadap sistem uji KIR.
AMI meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme uji KIR di Kota Malang, termasuk pemeriksaan internal dan penonaktifan sementara oknum yang diduga terlibat guna menjamin objektivitas proses hukum.
- Aliansi Madura Indonesia menegaskan, pembiaran terhadap praktik uji KIR fiktif sama artinya dengan membiarkan kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas di jalan raya. Penindakan hukum yang tegas dan transparan dinilai mutlak diperlukan demi menjaga keselamatan publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.





