Kejati Jatim Pindahkan Tahanan Terkait Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

LintasHukrim,-Surabaya,(14 November 2024 )-Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini, Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, telah melakukan pemindahan tahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tersangka yang dipindahkan adalah Meirizka Widjaja.
Pemindahan dilakukan melalui penerbangan Citilink dengan nomor penerbangan QG 177 dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju Kejaksaan Agung di Jakarta. Tindakan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Pindah Tahanan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November2024.
Pemindahan ini terkait dengan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus dalam perkara korupsi dengan tersangka lainnya, yaitu LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024 untuk memfasilitasi proses pengawalan dan pengamanan pemindahan tersangka. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara yang sedang berjalan, mengingat kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan dugaan suap dalam penanganan kasus di pengadilan.
Pemindahan dan pengawalan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(Red)