Kejari Tanjung Perak Gerak Cepat, Rp70 Miliar Disita dari Proyek Pelindo–APBS

SURABAYA, LintasHukrim-[5/11/25] Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak menyampaikan, uang tersebut diduga berasal dari praktik mark-up dalam kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai kontrak dan pekerjaan riil di lapangan.
“Tim penyidik telah menyita uang tunai Rp70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Uang ini akan dijadikan barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto, Rabu (5/11/2025).
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 401 saksi, termasuk sejumlah ahli dan pegawai dari kedua perusahaan, serta mengamankan berbagai dokumen kontrak, dokumen elektronik, laptop, dan ponsel untuk menelusuri aliran dana proyek.
Dari hasil penyelidikan awal, PT APBS telah mengembalikan dana Rp70 miliar ke negara sebagai bentuk tanggung jawab. Namun Kejari menegaskan, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
“Proses pidana tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan dan penjatuhan putusan nanti,” tegas Kepala Kejari.
Kejari Tanjung Perak memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai SOP Kejaksaan Agung RI, serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola BUMN.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Ini bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Penyidik belum mengumumkan identitas tersangka. Kejari menegaskan, nama-nama pihak yang bertanggung jawab baru akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap.





