Light Injury

Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Empat Brantas-Semeru, Probolinggo

Lintas Hukrim, Probolinggo – Pada hari Minggu, 01 September 2024, sekira pukul 01.30 WIB, Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Empat Jalan Brantas – Jalan Semeru, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kecelakaan melibatkan dua kendaraan minibus, yaitu Daihatsu Sigra dengan nomor polisi P-1516-KU yang dikemudikan oleh Saudara Sauqi Mustofa, dan Daihatsu Zebra dengan nomor polisi AD-1860-IK yang dikemudikan oleh Saudara Rusdi.

Kendaraan Daihatsu Zebra, yang juga membawa penumpang bernama Triyono, Ade Purnamawati, Tiara Syah Putri, Rukiyem, dan Purwanti, melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan sedang. Sementara itu, Daihatsu Sigra melaju dari arah Barat ke Timur.

Diduga, kelalaian dalam memperhatikan arus lalu lintas menyebabkan Daihatsu Sigra menabrak body samping kiri Daihatsu Zebra. Akibat tabrakan ini, lima orang penumpang Daihatsu Zebra—Triyono, Ade Purnamawati, Tiara Syah Putri, Rukiyem, dan Purwanti—serta penumpang Daihatsu Sigra, Saudara Muslimin mengalami luka

Sementara itu, pengemudi Daihatsu Zebra, Saudara Rusdi, mengalami luka serius di pelipis kanan, hidung dan kepala, dan dibawa ke RSUD dr. Moh Saleh, Probolinggo, bersama penumpang lainnya.

Berikut Identitas korban:

  1. Saudara Rusdi (65 tahun, pengemudi Daihatsu Zebra), warga Jalan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
  2. Saudara Triyono (35 tahun), penumpang Daihatsu Zebra, warga Desa Jomblang, Kota Semarang.
  3. Saudari Ade Purnamawati (28 tahun), penumpang Daihatsu Zebra, warga Desa Kapuk, Jakarta Barat.
  4. Saudari Tiara Syah Putri (3 tahun), penumpang Daihatsu Zebra, warga Desa Jomblang, Kota Semarang.
  5. Saudari Rukiyem (49 tahun), penumpang Daihatsu Zebra, warga Desa Bonomerto, Kabupaten Semarang.
  6. Saudari Purwanti (49 tahun), penumpang Daihatsu Zebra, warga Desa Langenharjo, Kabupaten Sukoharjo.
  7. Saudara Muslimin (41 tahun), penumpang Daihatsu Sigra, warga Desa Karanganyar, Kabupaten Jember.

Kasat lantas polres Probolinggo kota AKP Siswandi melalui Kanit laka Aipda Taufik membenarkan adanya kecelakaan disimpang empat kecamatan Kademangan kota Probolinggo, kini kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh lantas polres Probolinggo kota.

Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menentukan penyebab pasti dari kecelakaan ini. (lh/red)

Back to top button